Jombang (beritajatim.com) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Jumat, 7 November 2025, di Gedung Bung Tomo Pemkab Jombang.
Acara ini diikuti oleh seluruh camat di Kabupaten Jombang dengan tujuan memperkuat sinergi antara Baznas dan pemerintah daerah tingkat kecamatan dalam penghimpunan serta pengelolaan dana umat.
Ketua Baznas Jombang, Veri Rifdian Virdani, dalam sambutannya menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan tata kelola ZIS secara profesional. Ia menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan zakat dengan pemahaman dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.”
Lebih lanjut, Veri juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip keislaman menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan Baznas. “Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, kami senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaannya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keadilan, kebersamaan, keberlanjutan, dan keberagaman,” tambahnya.
Sosialisasi ini bertujuan agar para camat dapat menjadi perpanjangan tangan Baznas di wilayah masing-masing. Harapannya, potensi ZIS yang ada di Kabupaten Jombang dapat terhimpun secara optimal dan penyaluran dana dapat menjangkau seluruh mustahik. “Dengan semangat maju bersama, sejahtera bersama, dan bermanfaat untuk semua, semoga hasil upaya kita selalu mendapat ridho dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” tutup Veri Rifdian sembari membuka acara sosialisasi.
Acara sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, Muhajir, sebagai pemateri kunci. Dalam paparannya, Muhajir menggarisbawahi pentingnya implementasi zakat dalam kehidupan sehari-hari, baik bagi individu maupun berbagai profesi.
Ia mengungkapkan bahwa zakat profesi memiliki kadar 2,5 persen dari penghasilan, jika sudah mencapai nisab setara dengan 6,5 gram emas. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa waktu pengeluaran zakat bisa dilakukan tahunan maupun bulanan. Sementara itu, penerima zakat tetap mengacu pada 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At-Tawbah ayat 60.
Melalui kegiatan ini, Baznas berharap dapat semakin memaksimalkan peran camat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah di tingkat kecamatan, serta memperkuat kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. [suf]






