Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban ungkap 14 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 3 wilayah Kecamatan Soko, Kecamatan Rengel dan Kecamatan Semanding yang melanggar kode etik mengakui kesalahannya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan di Bawaslu Tuban, PPK yang terbukti melakukan tindakan dugaan percobaan pergeseran suara dari yang tidak sah menjadi sah kepada salah satu calon legislatif (caleg) yang dikenalinya.
Menurut Komisioner Bawaslu Tuban Sutrisno Puji bahwa saat diperiksa di kantor Bawaslu, PPK di 3 Kecamatan yakni Soko, Rengel dan Semanding memberikan klarifikasi alasan kenapa melakukan pergeseran surat suara kepada salah satu caleg karena inisiatif sendiri.
“Alasan mereka dari klarifikasi tidak menyebutkan siapa itu, karena mereka menganggap ini inisiatif mereka sendiri,” ucap Sutrisno Puji.
Artinya, bahwa PPK tersebut mendukung salah satu caleg tersebut, sehingga menambahkan angka pada penghitungan suara di tingkat Kecamatan, yang mana angka tersebut didapat dari surat suara yang tidak sah menjadi sah.
“Iya bilangnya itu temannya, jadi inisiatif ingin menolong temannya dan mereka tidak menyebut nama lain juga nama siapa temannya itu,” terang Sutrisno Puji.
Saat ditanya mengenai laporan tersebut, Sutrisno sapanya menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran berdasarkan hasil temuan dari Bawaslu sendiri karena memiliki alat control yang bisa memantau Sirekap dan dimana saja yang melakukan pergeseran surat suara dapat diketahui.
“Jadi ada 2 pelanggaran disini, yang pertama percobaan pergeseran surat suara tidak sah menjadi sah untuk pemilihan DPRD Kabupaten, lalu yang kedua tidak diberikannya D-hasil kepada saksi parpol,” paparnya.
Lanjut, ia menjelaskan bahwa PPK di 3 Kecamatan itu kasusnya sama yakni melakukan percobaan pergeseran angka yang kedua melanggar etik tidak diberikannya D-hasil kepada saksi untuk pencermatan.
“Mereka saat selesai rekap hanya menampilkan di layar monitor saja, tidak diberikan dalam bentuk file atau pdf dulu untuk memeriksa apakah sesuai atau tidak dari hitungan partai politik itu, jadi PPK langsung menampilkan dilayar dan langsung dibacakan,” tutup Sutrisno.
Sebagai informasi, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa 14 anggota PPK dari 3 wilayah Kecamatan diantaranya 3 dipecat dan 11 anggota yang lain diberikan sanksi peringatan tanpa sanksi pidana. [ayu/beq]







3 Komentar
Waduh……, mana integritas yang seharusnya dimilki penyelenggara pemilu, harusnya dikenai sanksi pidana, jangan hanya dipecat saja, PPK iti gaji/honornya banyak lho,, kok bisa orang jahat gak punya integritas kok bisa lolos jadi anggota PPK, KPUDnya juga harus ikut bertanggungjawab, apa gak ada orang lain yang masih punya hati.. Lucunya Penyelenggara pemilu iin….
Inisiatif sendiri tapi ramai², pasti ada dalang dibalik semua itu, harus diusut sampai tuntas, dan jika memang pidana harus di pidanakan, jangan dikasih ampun oknum² yang bikin rusak tatanan yang sudah ada..
Mereka di rekrut bukan karena mampu dan mumpuni tapi atas dasar kenal dan sarat kepentingan. Bahkan anggota BAWASLU nya juga tidak kompeten. Masuk melalui jalur jalur spoil system. Lalu apa yang mau diharapkan dari penyelenggara yang semacam ini.