Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menemukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024 yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran ini mencakup pemasangan APK di sejumlah lokasi terlarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menyampaikan bahwa temuan ini telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.
“Kami telah melaksanakan tugas pengawasan di 13 kecamatan di Pamekasan dan sebagian besar APK yang ditemukan melanggar berasal dari laporan masyarakat,” ujarnya, Senin (23/10/2024).
APK yang melanggar aturan juga ditemukan di jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan pepohonan. Pelanggaran ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan kampanye yang bertujuan menjaga ketertiban dan kondusifitas daerah selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Meskipun Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan melaporkan pelanggaran, Sukma berharap agar KPU Pamekasan segera mengambil tindakan atas temuan ini.
“Kami berharap KPU Pamekasan segera menindaklanjuti pelanggaran administratif terkait APK yang terpasang di lokasi terlarang,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau seluruh Paslon, partai pengusung, pendukung, dan simpatisan untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga situasi aman dan damai selama masa kampanye.
“Hal ini penting untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Serentak di Pamekasan,” pungkas Sukma. [pin/beq]






