Magetan (beritajatim.com) – Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, mengonfirmasi adanya dugaan kebocoran data saksi terkait laporan pelanggaran Pilkada. Dalam keterangannya, Ramzi menjelaskan bahwa pihak pelapor telah datang dan mengajukan protes terkait penyebaran video saksi serta data saksi yang bocor.
“Jadi tadi itu memang pelapor dugaan pelanggaran pilkada kemari. Protes lah. Protes artinya video saksi termasuk dokumen-dokumen laporan itu kok bocor. Bukan dokumen laporan ya. Video saksi terus sama data saksi kan bocor. Pelapor memang protes di sini. Ya, kami memang belum bisa menyampaikan ya siapa yang memprovokasi,” ujar Ramzi, Selasa (18/3/2025).
Ramzi menegaskan bahwa Bawaslu Magetan telah melakukan konfirmasi kepada staf terkait dan tidak ditemukan indikasi adanya pembocoran dari internal. Data laporan tersebut hanya diterima oleh staf penanganan pelanggaran serta staf dari tingkat provinsi.
“Yang jelas Kami sudah konfirmasi ke staf, tidak ada yang tidak ada yang membocorkan. Jadi data laporan itu diterima oleh staf penanganan pelanggaran dan yang punya hanya dia. Saya juga belum enggak punya data itu, yang punya dia dan staf dari provinsi karena memang kan provinsi memang kita wajib lapor ada. Nah, siapa yang terus kemudian menyebarkan ini masih kami juga cari, masih kami bingung. Kalau di internal Bawaslu, kalau pimpinan pasti enggak punya,” tambahnya.
Menurutnya, akses terhadap data tersebut sangat terbatas, hanya dimiliki oleh staf penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten dan provinsi. Hingga kini, Bawaslu Magetan masih menyelidiki pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Karena yang punya hanya staf, itu pun di link yang provinsi. Provinsi itu hanya yang yang punya bisa buka link itu hanya staf menang pelanggaran dan staf gugur. Di sini hanya staf menang pelanggaran yang bisa mengakses itu. Makanya kami juga bingung siapa yang menyebarkan itu. Yang jelas data itu memang enggak boleh tersebar. Cuman data itu kan awalnya memang dari pelapor,” katanya.
Lebih lanjut, Ramzi menjelaskan bahwa pelapor mengaku tidak menyebarkan informasi tersebut. Bawaslu Magetan pun tidak pernah membagikan video saksi ke pihak lain, bahkan dalam rapat Gakkumdu.
“Pelapor menyampaikan dia tidak menyebar ke mana-mana dan kami sebetulnya juga tidak menyebar ke mana-mana soal video itu. Jangankan disebar, rapat di Sentra Gakkumdu saja, kami tidak mengirim di grup Gakkumdu. Jadi kami saat bahas hanya ditampilkan di di layar itu pun yang operatornya di staf dari provinsi itu,” jelasnya.
Terkait potensi sanksi hukum, Ramzi menegaskan bahwa jika ditemukan pelaku yang menyebarkan data tersebut, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jelas, itu kan memang dokumen yang dikecualikan. Kalau misalnya ketahuan pasti akan ada tindakan dari kami sendiri. Karena memang itu sudah resah kan. Cuman kami sama-sama ini masih belum mengetahui siapa yang menyebar kan. Kan kan harus butuh waktu ya yang cukuplah untuk mengetahui siapa yang menyebar itu,” ujarnya.
Ramzi juga menegaskan bahwa data dari pelapor, termasuk dokumen terkait pelanggaran, merupakan informasi rahasia yang tidak boleh disebarluaskan.
“Ya itu kan kalau kalau data dari pelapor termasuk data-data dari bos itu memang tidak boleh keluar. Heeh, itu kan apa ya? Termasuk dokumen yang dirahasiakan. Artinya ketika misalnya ada orang yang sengaja menyebar tentu ada sanksi hukumnya. Cuman kita kan belum bisa mengetahui siapa sih yang itu. Tapi pasti ini pasti akan kami cari. Karena cukup ini kan cukup juga seolah-olah kan Bawaslu yang menyebarkan kan. Karena itu laporan ke Bawaslu terus tiba-tiba datanga ada di luar,” pungkasnya.
Bawaslu Magetan kini terus berupaya mengungkap pelaku penyebaran data saksi tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keamanan data dalam proses pengawasan Pilkada. [fiq/kun]






