Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menghimbau agar partai politik (parpol) peserta pemilu beserta tim kampanye dan jajarannya agar mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Tercatat, sejak masa kampanye digelar setidaknya ada enam kegiatan kampanye dibubarkan.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, masa kampanye digelar sejak tanggal 28 November 2023 lalu sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Hingga saat ini, pihaknya mencatat total ada enam pembubaran kampanye tidak berizin.
“Peserta pemilu yang tidak menggunakan atau memiliki STTPK periode 28 November 2023 – 7 Des 2023 sejumlah 3, dan yang memiliki STTPK sejumlah 31 selama melaksanakan kampanyenya. Sementara per 7 Desember – 12 Desember 2023, tercatat ada 3 titik lokasi yang dibubarkan,” ungkapnya, Jumat (15/12/2023).
Pihaknya mengimbau agar parpol peserta pemilu beserta tim kampanye dan jajarannya agar mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Pihaknya menghimbau para peserta pemilu agar mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) di pihak kepolisian sebelum menyelenggarakan kampanye di Kabupaten Mojokerto.
“Kedua, peserta pemilu dihimbau agar mematuhi aturan PKPU tentang Bahan Kampanye (BK). Bahwa tidak boleh memberikan bahan kampanye di luar ketentuan yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diantaranya dilarang memberikan sembako, minyak, dan gula,” ingatnya. [tin/ted]






