Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mulai terima aduan masyarakat terkait pencatutan nama dalam partai politik (parpol). Pencatutan nama menguat utamanya untuk pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan SIPOL.
Peningkatan laporan ini menguat seiring dengan dibukanya pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa mengatakan, KPU membuka pendaftaran KPPS mulai tanggal 11-20 Desember 2023. Ada peningkatan intensitas aduan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai anggota parpol dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
“Seiring dengan dibukanya pendaftaran KPPS oleh KPU Kabupaten Mojokerto, intensitas aduan masyarakat terkait nama yang dicatut parpol di SIPOL meningkat. Hampir tiap hari kami menerima, kadang 1 laporan, bahkan ada 5 laporan terkait SIPOL. Laporan aduan masyarakat ini masih kami proses,” ungkapnya, Kamis (14/12/2023).
Laporan aduan masyarakat tersebut tengah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, ada masyarakat yang memang secara sadar mendaftarkan diri sebagai anggota parpol, ada masyarakat yang tercatut tanpa sepengetahuan mereka. Bawaslu Kabupaten Mojokerto membuka pengaduan bagi masyarakat via daring maupun luring.
“Ketika masyarakat merasa tidak menjadi bagian dari anggota partai segera untuk melaporkan ke Bawaslu. Masyarakat bisa melaporkan dengan membawa identitas, kemudian hasil NIK yang terdaftar sebagai anggota parpol dalam SIPOL. Kalau namanya yang dicatut ini kami proses dan komunikasikan kepada partai politik peserta pemilu untuk dihapus,” katanya.
Pada saat proses klarifikasi dan verifikasi di KPU, Bawaslu juga akan bertindak sebagai pengawas dalam proses tersebut. Dalam tahapan pendaftaran KPPS yang dibuka KPU Kabupaten Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghimbau agar KPU memperhatikan administrasi kependudukan.
“Prinsipnya saat klarifikasi juga akan diawasi oleh Bawaslu, hasil klarifikasi itu nanti menjadi dasar bagi KPU untuk mencoret yang bersangkutan dari keanggotaan Parpol. KPU dihimbau agar memperhatikan admimistrasi kependudukan, utamanya apakah calon anggota KPPS tercatut dalam SIPOL atau tidak,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, terdapat sejumlah unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol.
Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol. (Tin/Aje)
![Bawaslu Mojokerto Terima Aduan Pencatutan NIK di SIPOL Caption : Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat menerima laporan aduhan dari masyarakat. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231214-WA0001.jpg)





