Blitar (beritajatim.com) – Dari jumlah 119.494 jumlah pemilih, masih banyak warga Kota Blitar yang telah meninggal terdaftar di coklit. Hal itu diketahui setelah proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Pantarlih KPU Kota Blitar selesai 100 persen.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ninik Sholikhah mengatakan banyaknya daftar pemilih yang telah meninggal ini diakibatkan karena pihak keluarga tidak memiliki akta kematian. Bahkan beberapa keluarga enggan untuk mengurus akte kematian karena tidak mau ribet dengan prosedur.
Meski begitu Ninik belum bisa merincikan jumlah warga telah meninggal dunia namun tetap terdaftar di daftar pemilih karena belum memiliki akta kematian. Saat ini petugas sedang melakukan rekapitulasi terkait hal itu.
“Banyak jumlahnya, ya karena pihak keluarga belum memiliki akta atau surat kematian, sehingga orang yang meninggal ini tetap terdaftar,” kata Ninik Sholikhah, Rabu (15/03/23).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemilu-2024″]
Ninik mencotohkan dalam satu kelurahan di Kota Blitar ada sekitar 15 orang yang telah meninggal dunia namun tetap terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Ke 15 orang tersebut tetap terdaftar sebagai pemilih karena pihak keluarga tidak memiliki akta kematian.
Petugas Pantarlih pun tetap memasukkan nama orang yang telah meninggal dunia tersebut ke daftar pemilih karena sistem dalam Coklit Pemilu kali ini menggunakan asas De Jure (sesuai hukum) dan bukan De Facto (sesuai kenyataan).
Untuk mengatasi hal tersebut kini petugas Pantarlih secara kolektif akan mengumpulkan data pemilih yang telah meninggal dunia untuk diuruskan surat kematian dari pihak kelurahan. Langkah itu dilakukan agar proses pencoretan daftar pemilih yang telah meninggal dunia bisa dilakukan.
“Kalau secara data detail saat masih proses, namun kemarin saya dapat informasi dari Pantarlih bahwa di satu kelurahan saja ada lebih dari 15 orang, saat ini Pantarlih secara kolektif sedang mengumpulkan data tersebut untuk diuruskan surat kematiannya di kelurahan,” tegasnya.
Dari keterangan yang diperoleh Ninik Mayoritas masyarakat kota Blitar yang keluarganya meninggal dunia masih enggan untuk mengurus akte kematian. Sebagian kecil masyarakat yang telah memiliki akta kematian biasanya karena ada kepentingan seperti asuransi dan lain sebagainya.
Meski menjadi kendala dalam proses Coklit namun hal itu sebetulnya bisa diatasi dengan penyerahan surat kematian atau melalui tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat ini bisa diungkapkan oleh pihak Pantarlih, Bawaslu, maupun partai politik.
Proses pengajuan tanggapan warga ini dimulai tanggal 14 Maret kemarin hingga 29 Maret mendatang. Ataupun bisa disampaikan pada proses rekapitulasi di tingkat kelurahan.
“Masih besar kemungkinan di masa 14 hingga 29 itu ada laporan atau tanggapan masyarakat baik itu dari Bawaslu, Pantarlih atau pun Parpol,” pungkasnya.
Dengan kondisi tersebut maka besar kemungkinan data Coklit dan daftar pemilih usai rekapitulasi akan berbeda. Pihak KPU Kota Blitar sendiri masih melakukan perhitungan yang akan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi di tingkat kelurahan. (owi/kun)






