Jakarta (beritajatim.com) – Bank Jatim bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Penandatanganan berlangsung pada Kamis (17/4/2025) di Hotel Bidakara Jakarta, sebagai bagian dari peluncuran nasional SP2D Online oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim yang juga Plt. Ketua Umum Asbanda, Busrul Iman, bersama Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir. Agenda ini turut melibatkan 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia dalam upaya memperkuat sinergi digitalisasi keuangan daerah melalui SIPD.
Busrul menegaskan pentingnya digitalisasi keuangan daerah sebagai langkah strategis dalam mempercepat reformasi birokrasi dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola keuangan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pencairan dana yang kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan efisien melalui platform SIPD. Sistem ini memudahkan koordinasi antara Kemendagri dan BPD dalam mengelola dana pemerintah daerah secara real time,” ujarnya.
Sebagai bank pembangunan daerah yang berperan sentral di Jawa Timur, Bank Jatim terus mendorong inovasi dan adopsi teknologi digital guna mendukung pelayanan keuangan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Penerapan SIPD selaras dengan era transaksi non tunai dan digitalisasi sehingga harus dioptimalkan bersama-sama. Selain itu, implementasi digitalisasi keuangan daerah telah menjadi urgensi di era seperti sekarang ini. Sebab dengan adanya digitalisasi, dapat mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong transparansi serta percepatan transaksi,” jelas Busrul.
Busrul juga menyampaikan harapannya agar kolaborasi ini menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk segera mengadopsi SP2D Online sebagai bagian dari transformasi sistem keuangan daerah.
“Kami berharap dengan adanya peluncuran ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pemda untuk segera mengadopsi SP2D Online sebagai bagian dari reformasi digital di Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengungkapkan bahwa SP2D Online melalui SIPD merupakan bagian dari upaya Kemendagri dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara lebih transparan dan responsif.
“Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam SIPD RI. Tujuan penerapan SIPD ini adalah untuk mempermudah dalam mengambil keputusan serta mempermudah monitoring dan evaluasi maupun mengkonsolidasikan statistik data keuangan secara online dan real-time,” ujarnya.
Saat ini, sebanyak 22 provinsi, 28 kabupaten, dan 16 kota di Indonesia telah siap menjalankan SP2D Online melalui SIPD RI. “Dengan demikian, asas transparansi akan terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Tomsi Tohir. [rea/beq]






