Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara resmi meminta Dewan Pers untuk memberikan perlindungan hukum kepada Magdalene, menyusul kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten jurnalistik di akun media sosial media tersebut. AMSI menegaskan bahwa Magdalene merupakan perusahaan pers sah yang telah memenuhi kriteria badan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tindakan pembatasan akses tersebut dinilai sebagai bentuk sensor yang melanggar hukum.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyatakan bahwa Magdalene adalah anggota resmi AMSI dan badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga berhak mendapatkan perlindungan penuh di bawah payung UU Pers. Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers mewajibkan perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan identitas penanggung jawab secara terbuka, syarat-syarat yang seluruhnya telah dipenuhi oleh Magdalene.
Kebijakan Komdigi yang membatasi akses konten tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. AMSI menekankan bahwa jika terdapat pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan Magdalene, prosedur yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi di Dewan Pers, bukan melalui pembatasan akses sepihak oleh kementerian.
“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu Dhyatmika dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Persoalan ini memuncak setelah Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkap bahwa konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi sensitif terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pembatasan ini baru diketahui pihak redaksi setelah pembaca melaporkan adanya keterangan “dalam penyelidikan Komdigi” pada tautan berita tersebut, yang hanya bisa diakses menggunakan VPN atau dari luar negeri.
“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi Asmarani saat mendatangi kantor Dewan Pers untuk mengadukan masalah ini secara resmi.
AMSI membantah alasan Komdigi yang menyatakan Magdalene tidak dilindungi karena belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Saat ini, hanya sekitar 1.200 dari ribuan perusahaan pers di Indonesia yang sudah terverifikasi karena keterbatasan sumber daya dan durasi proses administrasi. Status verifikasi administratif tersebut ditegaskan tidak boleh menjadi tolok ukur legitimasi jurnalistik sebuah media yang sudah berbadan hukum.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyambut aduan tersebut dan menegaskan bahwa definisi perusahaan pers dalam kasus hukum selalu mengacu pada kepemilikan badan hukum sesuai UU Pers. Ia berencana meminta Komdigi untuk meninjau ulang kebijakan restriksi tersebut dan selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil tindakan yang berdampak pada karya jurnalistik.
“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” tegas Abdul Manan. Ia juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap akurasi konten jurnalistik sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Pers melalui mekanisme mediasi atau rekomendasi, bukan melalui blokir platform yang mencederai hak publik atas informasi. [ian]






