Surabaya (beritajatim.com) – Polemik pernikahan beda agama kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengikat hakim untuk menolak pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama pada 17 Juli 2023 lalu.
Surat Edaran MA ini menguatkan dan menegaskan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang melarang pernikahan beda agama.
Isu nikah beda agama ini pernah dibahas dalam Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta. Para ulama NU menyepakati bahwa pernikahan antarumat berbeda agama tidak sah. Keputusan ini memberikan jawaban atas pertanyaan, “Bagaimana hukumnya nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia?”
Ketetapan ini sejalan dengan keputusan yang telah diambil oleh para ulama NU pada Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968.
“Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968,” demikian bunyi keputusan Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 yang dikutip dari NU Online, Minggu (23/7/2023).
BACA JUGA: Resmi! Mahkamah Agung Larang Nikah Beda Agama
Para ulama merujuk pada pandangan para ulama terdahulu sebagai dasar keputusan ini. Salah satunya adalah kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa pernikahan antara seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim yang bukan ahli kitab murni adalah batal. Penegasan ini didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman …”
Ahli kitab murni bermakna pada orang-orang yang secara tulus memeluk agama mereka dan mengikuti kitab-kitab Taurat dan Injil dari generasi sebelumnya tanpa ada satu pun yang tidak meyakininya dan berpindah dari satu agama ke agama lainnya.
Sebaliknya, seorang Muslimah tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki non-Muslim, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Selain itu, perempuan yang murtad juga tidak halal untuk siapapun, sesuai dengan isi kitab tersebut.
Pandangan ini diperkuat oleh keterangan dalam kitab Al-Muhadzdzab karya Syekh Abu Ishaq al-Syairazi. Kitab tersebut menjelaskan bahwa setelah penganut agama Yahudi dan Nasrani terjadi perubahan, maka seorang lelaki Muslim tidak diizinkan untuk menikahi perempuan merdeka dari kelompok tersebut dan tidak diperbolehkan untuk berhubungan badan dengan budak wanita mereka dengan memilikinya.
Hal ini disebabkan karena mereka telah memeluk agama yang batil, seperti seorang Muslim yang murtad. (nap)






