Surabaya (beritajatim.com) – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan dan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan.
Agar ibadah ini dapat dilakukan dengan benar, berikut adalah tata cara membayar zakat fitrah beserta ketentuannya.
1. Menentukan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, dengan takaran satu sha’, yang setara dengan 2,5 hingga 3 kg makanan pokok. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing. Oleh karena itu, sebelum menunaikan zakat, penting untuk mengetahui harga pasaran makanan pokok yang berlaku.
2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Namun, terdapat beberapa kategori waktu yang perlu diperhatikan:
Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Waktu Sunnah: Sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
Waktu Makruh: Setelah sholat Idul Fitri tetapi masih dalam hari raya.
Waktu Haram: Setelah hari raya Idul Fitri berakhir tanpa adanya alasan yang sah.
3. Membaca Niat Zakat Fitrah
Sebelum menunaikan zakat fitrah, sangat dianjurkan untuk membaca niat. Niat ini dapat diucapkan secara lisan maupun di dalam hati dengan tujuan memperkuat ketulusan dalam berzakat. Bacaan niat zakat fitrah dapat berbeda tergantung pada siapa yang menjadi penerima zakat, seperti untuk diri sendiri, istri, anak, atau orang lain yang diwakilkan.
4. Memastikan Jumlah Tanggungan yang Dizakati
Dalam Islam, kewajiban membayar zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, yaitu:
Masih hidup saat malam Idul Fitri
Berstatus merdeka
Mampu, artinya memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang-orang dalam tanggungannya
Jika seseorang memiliki tanggungan seperti pasangan, anak-anak, atau anggota keluarga lainnya yang menjadi kewajibannya, maka ia juga harus membayar zakat fitrah untuk mereka.
5. Menyalurkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang berhak menerima, yang dikenal sebagai delapan golongan penerima zakat (asnaf). Namun, golongan yang paling utama adalah fakir miskin. Zakat fitrah dapat disalurkan melalui dua cara:
Langsung kepada penerima yang berhak, seperti fakir miskin di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Melalui lembaga atau panitia zakat resmi, seperti yang ada di masjid atau organisasi keagamaan yang terpercaya.
Dengan memahami tata cara membayar zakat fitrah ini, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama, sehingga ibadah puasa Ramadhan dapat menjadi lebih sempurna serta memberi manfaat bagi sesama. [mnd/aje]






