Tuban (beritajatim.com) – Awal tahun, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Dari hasil pengungkapan curanmor, sebanyak 8 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama 4 pelaku berinisial WW (21), HS (47), BBS (18) yang salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Alaiddin sapaan Kapolres Tuban mengatakan bahwa masyarakat resah dengan maraknya kasus curanmor di wilayah hukum Polres Tuban, dari awal bulan Januari 2026 ini ada 4 laporan polisi yang diterima diantaranya 3 (tiga) pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban serta 1 (satu) pengungkapan kasus dilakukan oleh Polsek Jenu.
“Tersangka dipersangkakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkap AKBP Alaiddin. Selasa (20/01/2026).
Dalam kasus tersebut, Kapolres langsung mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor kepada pemiliknya. Namun, pihaknya berharap agar kendaraan tidak dijual, sebab saat persidangan di pengadilan, barang bukti turut dihadirkan.
Sementara itu, Masly Fahreza (27) salah satu korban yang kendaraannya hilang saat berbelanja buah di sekitar pasar bongkaran pada 9 Januari 2026. Lalu, ia melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban.
“Alhamdulilah motor saya kembali, soalnya buat kerja, saya ucapkan terimakasih buat pak Polisi sudah menemukan sepeda motor saya,” tutup Masly Fahreza. [dya/aje]






