Mantan petugas pengisian mesin ATM Bank Jatim, OS, terjerat kasus pencurian uang dengan nilai total Rp2,9 miliar. Dia diduga mengutil uang saat mengisi ATM.
Penulis: Nyuciek Asih
Tersangka peretasan webiste milik pemerintah, Achmad Romadhoni, terancam hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 3 miliar. Website yang diretas oleh Pria Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini antara lain
Surabaya (beritajatim.com) – Motif pria lulusan SMP yang melakukan peretasan website milik pemerintah akhirnya terkuak. Dia mengaku melakukan aksinya untuk eksistensi antar hacker.
Achmad Romadhoni, pria Lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) membobol atau meretas wibsite milik pemerintah antara lain Kabupaten (Pemkab) Malang
Marlayem, ibu dari remaja N, korban pembunuhan sadis di gudang peluru Kedung Cowek, Surabaya, tidak puas dengan tuntutan jaksa lantaran dianggap terlalu ringan.
Terdakwa R diketahui membantu terdakwa Y dalam pembunuhan remaja SMP berinisial N di gudang peluru Kedung Cowek, Kota Surabaya, dituntut empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Y.
Dua peretas website Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Institusi Tekhnologi 10 November Surabaya (ITS) memilih website lembaga tersebut untuk diretas lantaran tak akan diblokir oleh Kementerian Informasi dan Informatika
Dua pelaku yang membobol website Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) salah satunya bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja.
Website Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya diretas jadi situs judi online. Laman tersebut dijadikan sarana meningkatkan Search Engine Optimization







