Surabaya (beritajatim.com) – Marlayem, ibu dari remaja N, korban pembunuhan sadis di gudang peluru Kedung Cowek, Kota Surabaya, tidak puas dengan tuntutan jaksa. Ini lantaran tuntutan kepada terdakwa Y dan R dinilai terlalu ringan.
“Saya minta Y dihukum mati. Dia eksekutornya,” kata Marlayem.
Marlayem yang datang ke PN Surabaya untuk memantau jalannya persidangan tak kuasa menahan emosi saat mengetahui pelaku dituntut sembilan tahun. Dia merasa pelaku layak dituntut dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putrinya secara sadis.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah N ditemukan seorang warga yang sedang berwisata di Benteng Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Bantu Pembunuhan Kedung Cowek Surabaya, R Dituntut 4 Tahun
N sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023 lalu. Sebelum hilang dan akhirnya ditemukan meninggal, korban terakhir memberi kabar pada sore hari sedang berada di rumah salah satu temannya namun setelah itu tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, Setiawan Adi, kakak korban menyebut kalau N bertemu dengan dua pria, Y dan R, sebelum hilang. Setiawan menuturkan, adiknya dan dua orang itu sempat diketahui berada di Gedung Peluru Kedung Cowek.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Remaja di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya Dituntut 9 Tahun
Setiawan mengetahui hal itu setelah keluarganya mendatangi rumah Y selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 17 hingga 19 April 2023. Selama didatangi keluarga, Y mengaku tidak mengetahui keberadaan N dan tidak pernah bermain bersama.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 avat (1) juncto 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [uci/beq]






