Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa R diketahui membantu terdakwa Y dalam pembunuhan remaja SMP berinisial N di gudang peluru Kedung Cowek, Kota Surabaya, dituntut empat tahun penjara. Tuntutan ini lebih ringan dari terdakwa Y yaitu sembilan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam nota penuntutan menyebutkan R terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Namun, remaja 14 tahun itu dituntut empat tahun penjara karena hanya terlibat sebagai penyertaan pembunuhan.
“Sesuai dengan Pasal 340 juncto 56 KUHP, terdakwa R dituntut empat tahun pidana penjara,” kata Jaksa Hajita usai sidang di ruang sidang Anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (2/6/2023).
Adapun pertimbangan yang memberatkan, R tidak berupaya mencegah Y yang mengeksekusi korban N hingga meninggal dunia. Hal yang meringankan, terdakwa masih di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Y. Sang eksekutor yang masih usia remaja ini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
“Terdakwa Y kita tuntutan sembilan tahun penjara,” ujar Jaksa Hajita, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Remaja di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya Dituntut 9 Tahun
Dijelaskan Hajita, persidangan digelar pada Rabu (31/5/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan, keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa dan dilanjutkan tuntutan.
“Perkara anak-anak harus selesai cepat,” ujarnya.
Dalam tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disebutkan Terdakwa Y berusia 16 tahun terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Peristiwa sadis ini terjadi pada 16 April 2023, Terdakwa Y mengajak bertemu N (korban) di Jalan Bulak Banteng Patriot.
Terdakwa Y yang saat itu sudah membawa pisau dari rumah, datang berboncengan sepeda motor bersama R yang juga Terdakwa kasus ini.
Korban dan dua Terdakwa kemudian boncengan pergi ke gudang peluru Kedung Cowek.
Korban kemudian diajak di sudut bangunan. Di situlah Y memukuli kepala korban dengan tangan kosong.
Baca Juga:
Ibu Korban Pembunuhan Kedung Cowek Ngaku Diancam
Kemudian korban dicekik hingga terjatuh di lantai. korban yang sudah dalam kondisi lemah diperkosa pelaku, lalu dibunuh.
Terdakwa R saat itu mengawasi saja. Jadi kesimpulannya R membantu Y membunuh N. Setelah itu, Y membiarkan begitu saja korban tergeletak tak bernyawa di lantai.
Sebelum pergi, ponsel korban diambil. Sedangkan pisau yang digunakan melukai leher korban dibuang ke rawa-rawa.
Sementara motif pembunuhan ini didasari asmara.Terdakwa Y tak terima korban punya kekasih baru. [uci/beq]






