Penulis: Oryza A. Wirawan

Jurnalis Jember dan penulis buku biografi, sepak bola, dan sejumlah buku bunga rampai sosial politik. Pernah memperoleh penghargaan jurnalistik Prapanca 2010 dan bersertifikasi Wartawan Utama.

Pemerintah Kabupaten Jember mengusulkan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sebesar Rp 2.668.341. Angka ini meningkat Rp 112.679 dibandingkan UMK 2023 yang ditetapkan Rp 2.555.662.