Pemerintah mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis: Oryza A. Wirawan
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah berusaha mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menciptakan kemandirian fiskal.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar 36,78% hingga mencapai Rp1,058 triliun menuai pujian banyak pihak.
Pemkab Jember mengubah peraturan daerah tentang dua BUMD, yakni Perumda Perkebunan Kahyangan Jember dan Perumda Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kabupaten Jember didorong membeli hasil panen dari petani lokal untuk cadangan pangan daerah. Ini harus ditergaskan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Meningkatnya nilai investasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar 70,2 persen menjadi Rp Rp2,57 triliun menunjukkan kepercayaan investor.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap cadangan pangan daerah benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memuji capaian ekonomi sepanjang 2025. Namun parlemen juga meminta Pemerintah Kabupaten Jember tak terpaku pada angka-angka keberhasilan.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dinilai tidak akan berguna jika lahan pertanian di Jember, dibiarkan beralih fungsi.









