Jember (beritajatim.com) – Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Jawa Timur, Jawa Timur, melakukan kursus kilat mengenai pengalaman DPRD Kabupaten Jember melakukan interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat, di gedung DPRD Jember, Kamis (30/11/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, dan dua Wakil Ketua DPRD Blitar Mujib dan Susi Narulita, ditemui perwakilan Sekretariat DPRD Jember, Kepala Bagian Humas dan Perundangan Chalid Sudartono dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Anang Bahtiar.
“Sehubungan dengan usulan (penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Rini Syarifah) dari anggota DPRD Kabupaten Blitar, kami ingin mengetahui prosesnya secara administrasi, agar kami tidak salah dalam mengambil keputusan,” kata Suwito, usai pertemuan.
Ada dua persoalan yang menjadi obyek interpelasi, yakni sewa rumah jabatan wakil bupati dan keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. “Ada tiga fraksi yang mengusulkan interpelasi, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN),” kata Suwito.
Parlemen mempersoalkan rumah dinas wabup disewa dari suami bupati. “Yang menempati itu rumah itu seharusnya wakil bupati. Tapi wakil bupati malah menempati pendapa. Sebelum mundur karena mencalonkan diri menjadi legislator, Wakil Bupati (Rahmat Santoso) menyampaikan itu ke media, bahwa selama dua tahun tidak menempati rumah dinas, tapi pendapa,” kata Suwito.
Pernyataan Rahmat ini dijawab Rini di media massa juga, bahwa sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak. “Ini kan berbalas pantun di media. Dari saling jawab itu, tergeraklah Komisi I untuk mendalami bagaimana persoalan sebenarnya,” kata Suwito. Rahmat sendiri akhirnya pindah ke Wisma Muradi yang merupakan aset Pemkab Blitar.
Namun ternyata parlemen menilai persoalan itu tak cukup hanya ditangani Komisi I. “Usulannya, dibentuk semacam kepanitiaan untuk bisa lebih jauh mendalami itu,” kata Suwito.
Selain masalah rumah dinas wabup, parlemen mendapat pengaduan dari sejumlah kalangan mengenai TP2ID. “Kok lembaga ini seperti dinas. Ada pengaduan-pengaduan yang minta agar lembaga itu dievaluasi, permintaan dari fraksi lewat pandangan umum segala macam, tentang fungsi lembaga itu. Ini kan lembaga adhoc bentukan bupati,” kata Suwito.
TP2ID ini, menurut Suwito, semacam tim ahli dan bukan birokrat. “Namun banyak curhat dari organisasi perangkat daerah tentang sepak terjang TP2ID. Akhirnya diklarifikasi oleh komisi juga. Sama seperti pada persoalan belanja rumah dinas, komisi menanyakan kok rasanya masih kurang,” kata Suwito.
Suwito mengaku mendapat banyak masukan dari kunjungan ke DPRD Jember. “Nanti ini kami akan bicarakan dulu dengan pimpinan. Kami akan berikan pemahaman juga kepada anggota bagaimana kondisinya, sambil kami mencari tahu juga di Bondowoso,” katanya. Sebagaimana DPRD Jember, DPRD Bondowoso pernah melaksanakan hak interpelasi. [wir]






