Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur untuk mengingatkan hal-hal seputar logistik pemilihan umum.
“Kami imbau, pengadaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara agar tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, dan tepat waktu,” kata Nur Elya Anggraeni, Komisioner Penanggung Jawab Pengawasan Logistik Bawaslu Jatim, Selasa (28/11/2023).
Bawaslu juga mengimbau kepada KPU Jatim agar penyortiran, pelipatan dan pengepakan sesuai standar operasional prosedur, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu No. 12 Tahun 2023, Pasal 33 PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan SK KPU No. 1395 Tahun 2023.
“Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah memisahkan logistik pemilu yang baik dan rusak; menghitung masing-masing jenis logistik Pemilu yang baik dan rusak; menghitung kekurangan dan kelebihan jumlah masing-masing jenis logistik pemilu; menyimpan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak di tempat yang aman; menyampaikan pemenuhan kekurangan logistik pemilu; memusnahkan perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara yang rusak dan/atau kelebihan jumlah; dan mencetak ulang bila terdapat kondisi kekurangan perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara rusak,” kata Elya.
Hal berikutnya yang harus diperhatikan adalah tempat penyimpanan logistik pemilu harus terjamin keamanan dan/atau kerahasiaannya dan/atau memenuhi persyaratan, sebagaimana ketentuan SK KPU 1395 tahun 2023.
Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah instalasi listrik memadai; pintu gerbang yang aman; dinding, lantai, dan atap gudang berkualitas baik dan menjamin keamanan barang; pengaturan udara (ventilasi) gudang cukup baik; letak gudang mudah dilalui sarana transportasi; tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap.
Terjaminnya keamanan di lingkungan lokasi tempat penyimpanan logistik dengan ketersediaan pagar keliling pada area tempat panyimpanan; alat pemantau keamanan seperti alarm atau kamera pemantau (CCTV). “Penugasan petugas keamanan paling kurang sejumlah dua orang setiap 12 jam per shift; dan penerangan yang cukup,” kata Elya.
Bawaslu mengimbau pendistribusian logistik pemilu tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat waktu, tepat tujuan, dan terjamin pengamanan sebagaimana ketentuan SK KPU 1395 Tahun 2023.
Beberapa hal yang perlu dicermati adalah tidak adanya gangguan di perjalanan selama pendistribusian logistik, seperti gangguan keamanan, alat transportasi pendistribusian logistik cepat, gangguan cuaca saat di perjalanan, dan mendahulukan kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain terjauh dan/atau sulit dijangkau.
“Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diterima KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Perlengkapan pemungutan suara khususnya surat suara yang diterima oleh KPPS tidak tertukar atau sesuai Dapil, tidak kurang/lebih, dan tidak rusak,” kata Elya.
Elya juga meminta agar KPU memberikan akses pengawasan yang memadai kepada Bawaslu Jatim dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024. [wir]






