Ngawi (beritajatim.com) – Tokoh warga Ngawi Agus Fathoni, mendesak Bawaslu Ngawi untuk mencermati pengakuan Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Ngawi Istamar. Aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan tidak netral itu mengaku pada petugas Bawaslu bahwa sang anak yang memberikan komentar mendukung salah satu cawapres dengan akun media sosial TikTok miliknya.
Atas pengakuan tersebut, Agus Fathoni mendesak petugas Bawaslu Ngawi untuk melakukan pengembangan. Meski pengakuan Istamar bukan dirinya sendiri yang berkomentar, Bawaslu wajib menyelidiki betul.
‘’Dan kemudian, karena ini ASN, di level kabid, apa saja yang dilakukan di media sosial tentu akan ada dampaknya. Apalagi yang bersangkutan ini merupakan tokoh pendidikan Ngawi, punya yayasan yang menaungi salah satu perguruan tinggi,’’ kata pria yang akrab disapa Atong itu.
Juru Bicara Warga Pengawas Netralitas (WPN) Ngawi itu lantas meminta Bawaslu agar tak menelan mentah-mentah pengakuan Istamar. ‘’Apakah selesai karena ternyata ponselnya dibawa anak dan kemudian digunakan berkomentar tidak netral. Jangan-jangan semua ASN bisa begitu karena yang berkomentar anak, terus ASN ini bebas-bebas saja begitu. Kan ga bisa begitu,’’ katanya.
Menurut Atong, jika pengakuan sedemikian rupa digunakan untuk alasan, bisa jadi malah banyak ASN yang melakukan kegiatan yang tidak netral dengan lebih dahsyat. Utamanya di media sosial.
‘’Jangan sampai jadi preseden buruk, nanti ASN atau yang lainnya semisal oknum melakukan itu, melakukan kampanye, dan saat diusut ternyata dilakukan keponakan yang masih di bawah umur. Harapannya Bawaslu punya cara khusus untuk membuktikan itu,’’ katanya.
‘’Logikanya, selevel kabid, apapun yang dilakukan harus dikroscek. Dan konon kabarnya, nama akun medsosnya sudah diganti. Secara tersirat kan yang bersangkutan mengakui jika yang berkomentar itu adalah akun miliknya,’’ katanya.
Dia sebagai masyarakat Ngawi berharap Bawaslu bisa dengan segala regulasinya dalam proses proses saat ini itu bisa lebih clear. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.
‘’Karena masyarakat ketika di elektoral seperti ini kan pengawasan resmi negara ini kan masyarakat yang memberikan kepada mandatnya kepada Bawaslu,’’ katanya.
Menurut Atong, tak hanya soal profesionalitas ASN saja yang dilanggar. Namun, termasuk Undang-Undang ITE. ‘’Juga kuasa hak atas alat komunikasinya di Undang-Undang ITE. Karena pengakuannya yang berkomentar di medsos itu anaknya yang berusia 19 tahun,’’ pungkasnya. [fiq/but]






