Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menindaklanjuti temuan 61.750 kartu keluarga (KK) yang diduga tidak sesuai dengan alamat domisili sebenarnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan validitas data kependudukan yang menjadi landasan penting dalam pengambilan kebijakan pemerintah.
“Pemutakhiran data kependudukan melalui verifikasi lapangan mutlak dilakukan agar data yang digunakan memiliki kesesuaian yuridis dan faktual,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, Senin (13/6/2024).
Arif Fathoni, yang akrab disapa Toni, mengapresiasi langkah proaktif Pemkot Surabaya dalam memperbarui data kependudukan. Menurutnya, akurasi data menjadi kunci efektivitas program-program pemerintah, khususnya yang menyasar masyarakat kurang mampu.
Pemerintah Kota Surabaya akan membekukan KK bagi warga yang tidak memenuhi panggilan klarifikasi. Proses pemutakhiran data ini melibatkan seluruh jajaran kelurahan dan RT/RW di Kota Surabaya.
“Peran lurah dan RT/RW sangatlah penting dalam mewujudkan kesesuaian data kependudukan,” tandas Toni.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa warga yang KK-nya terancam dibekukan akan dipanggil untuk klarifikasi hingga 1 Agustus 2024.
“Jika alamat domisili tidak sesuai, mereka diwajibkan menunjukkan bukti dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua RT/RW,” tegasnya. [asg/beq]






