Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka mengantisipasi banyaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli dan inspeksi. Patroli dan inspeksi digelar di area Wisata Religi Makam Troloyo dan Pendopo Agung di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW mengatakan, patroli dan inspeksi digelar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait banyaknya aktifitas menggemis yang meminta-minta sejumlah uang kepada para peziarah atau pengunjung.
“Kami kemarin mendatangi Pendopo Agung Trowulan dan Wisata Religi Makam Troloyo di Kecamatan Trowulan. Hasilnya, di area Pendopo Agung terdata 5 orang pengemis, 1 orang disabilitas warga lokal yakni Desa Trowulan dan 4 orang diantaranya hanya di luar pagar depan area,” ungkapnya, Selasa (26/3/2025).
Saat didekati petugas, keempat orang pengemis tersebut kabur menggunakan motor jemputan. Disinyalir, lanjutnya, keempat orang pengemis tersebut merupakan pengemis musiman dari luar daerah Kabupaten Mojokerto. Sementara di area Wisata Religi Makam Troloyo terdata ada 10 orang pengemis baik dari warga lokal maupun luar daerah.
“Dari 10 orang pengemis tersebut, 1 orang pengemis musiman warga Desa Trowulan yang sedang mangkal, 8 orang pengemis warga lokal Desa Trowulan dan 1 orang pengemis disabilitas tuna netra juga warga lokal hanya duduk-duduk. Tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir adanya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.
Khususnya area Wisata Religi Makam Troloyo untuk memberikan rasa nyaman kepada para peziarah dan mengendalikan peredaran para PMKS luar daerah saat mendekati tradisi maleman pada bulan Ramadhan. Pihaknya melakukan pendataan kepada pengemis yang kedapatan meminta-minta dan membuat surat pernyataan.
“Mereka kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan mengemis atau meminta-minta yang dapat melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Harapannya para peziarah atau pengunjung dapat berziarah atau berkunjung tanpa gangguan,” ujarnya. [tin/aje]






