Malang (beritajatim.com) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya secara tegas menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI. Mereka menilai perubahan aturan ini berpotensi mengancam demokrasi karena membuka peluang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil tanpa pengawasan ketat.
Sebagai bentuk perlawanan, BEM Malang Raya tengah menyiapkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Daerah BEM Malang Raya, Moh Nur Fazrur Rahman Dalu, menegaskan bahwa beberapa pasal dalam revisi UU TNI bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
“Pasal-pasal dalam revisi UU TNI terlalu luas dan multitafsir. Ini membuka celah bagi militer untuk masuk ke ranah sipil tanpa mekanisme kontrol yang ketat. Demokrasi kita sedang dalam ancaman,” ujar Fazrur Rahman, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 7 ayat (2). Pasal itu memungkinkan TNI terlibat dalam tugas non-militer seperti pengamanan objek vital nasional, membantu pemerintahan daerah, hingga menangani ancaman siber.
Selain itu, Pasal 47 yang mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil juga dianggap dapat mengurangi profesionalisme birokrasi. Hal itu juga mengancam independensi lembaga negara.
Sebagai langkah hukum, Aliansi BEM Malang Raya saat ini sedang mengkaji kemungkinan pengajuan judicial review ke MK. Mereka menggandeng akademisi dan ahli hukum untuk menyusun dokumen gugatan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Judicial review adalah upaya konstitusional untuk menolak aturan yang bertentangan dengan demokrasi,” tegasnya.
Selain upaya hukum, gelombang protes juga terus terjadi di berbagai daerah, termasuk Malang. Mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan untuk menuntut agar pemerintah mempertimbangkan ulang revisi UU ini.
Demonstrasi di depan Balai Kota Malang menjadi salah satu bentuk penolakan, dengan spanduk dan aksi simbolik yang menyerukan agar militerisme dalam kehidupan sipil dihentikan.
Pemerintah beralasan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara di tengah ancaman global. Namun, tanpa mekanisme kontrol yang jelas, regulasi ini justru dinilai dapat mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil, seperti yang terjadi sebelum Reformasi 1998.
Aliansi BEM Malang Raya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar demokrasi tetap terjaga. Mereka menegaskan bahwa judicial review dan aksi protes akan terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap mengancam hak-hak sipil.
“Reformasi tidak boleh mundur. Kami akan terus bergerak dan mengkritisi setiap kebijakan yang bertentangan dengan demokrasi,” tutup Fazrur Rahman.
Dengan semakin luasnya gelombang penolakan, revisi UU TNI diperkirakan akan menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. Kini, Mahkamah Konstitusi menjadi harapan terakhir dalam menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan peran militer di Indonesia. [dan/aje]






