Lumajang (beritajatim.com) – Alasan terdakwa Suwari dan Jumaat mau melakukan aktivitas ilegal menanam ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) rupanya karena persoalan ekonomi.
Kedua warga asli Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu melakukan penanaman ganja karena diajak terdakwa lain bernama Ngatoyo yang sudah meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas IIB Lumajang satu bulan lalu.
Terdakwa Suwari mengaku, menerima pekerjaan yang ditawarkan Ngatoyo lantaran sedang membutuhkan pekerjaan.
Sebelum ditugasi menanam ganja, diakui, dia hanya bekerja serabutan sebagai buruh tanam dan angkut hasil panen yang gajinya tidak seberapa.
Tawaran dari Ngatoyo dengan hasil yang menggiurkan membuat Suwari enggan untuk menolak. Saat itu diakui, untuk upah melakukan penanaman ganja bayaran yang didapat sebesar Rp 2 juta.
“Awalnya ini Ngatoyo datang ke rumah nawarin pekerjaan dengan upahnya Rp 2 juta, karena butuh pekerjaan akhirnya saya ambil,” kata Suwari, Jumat (25/4/2025).
Tidak hanya mendapat bayaran Rp 2 juta untuk sekedar melakukan tanam, Suwari juga diiming-imingi akan mendapat bayaran lain sebesar Rp 15 juta saat panen tiba.
“Saat itu saya ambil uangnya di rumah Ngatoyo, setelah itu langsung diajak ke lahannya ditunjukkan cara nanam (ganja, Red),” tambahnya.
Setelah memberi tugas menanam ganja, terdakwa Ngatoyo diakui memberi tugas lain kepada Suwari agar mencari orang lagi untuk membantu tanam ganja.
Atas suruhan itu, Suwari kemudian mengajak terdakwa Jumaat untuk ikut terlibat praktek ilegal menanam ganja itu.
“Itu kan saya disuruh cari orang, akhirnya ya saya ajak Jumaat untuk ikut,” jelas Suwari.
Informasi lain, saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Sejumlah terdakwa itu adalah Tomo, Tono, Bambang, Suwari dan Jumaat.
Sebelumnya satu terdakwa bernama Ngatoyo dilaporkan meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang bulan lalu. Sementara, khusus terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang minggu depan bakal dijadwalkan untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. (has/ian)






