Surabaya (beritajatim.com) -Beralasan sepi penumpang, seorang driver ojek online (ojol) berinisial HI (34) warga Tandes nekat kembali berjualan sabu usai bebas penjara pada 2022 silam.
Ia kembali ditangkap Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Yoyok Hadianto pada Rabu (24/01/2024) kemarin.
Kompol Suria Mifta Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian validasi informasi, anggota kepolisian lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dipastikan ternyata benar. Pelaku ini masih bertransaksi narkoba walaupun sudah pernah ditangkap pada tahun 2020 lalu,” ujar Suria Mifta, Selasa (30/01/2023).
Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah HI. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 15 gram sabu yang sudah terbungkus paket-paket kecil siap jual. HI pun dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, HI mendapat barang tersebut dari pria berinisial I warga Madura. Keduanya bertransaksi pada Minggu (21/01/2024) malam di Jalan Rabesa, Madura.
“Awal beli itu 20 gram dengan harga Rp1 juta per gramnya. Sudah ada beberapa yang terjual,” kata Suria Mifta.
Sementara, pengakuan HI sabu itu dijual dalam bentuk eceran. Kalau ada yang ingin membeli 1 gram, ia menjual dengan harga Rp. 1.250.000. Ia mengaku nekat berjualan sabu walaupun baru keluar penjara dengan alasan kebutuhan ekonomi.
“Harganya bermacam-macam. Kalau beli langsung ketemu bandarnya di Madura,” sesal HI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. [ang/aje]






