Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan sebanyak 572 calon legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk berkontestasi dalam Pileg 14 Februari 2024 mendatang.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan bahwa dasar yang digunakan untuk penetapan DCT adalah Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Toyib menuturkan ada pengurangan bacaleg dari sebelumnya 573 menjadi 570 setelah di kurasi. KPU Kota Malang mengurasi karena ada sejumlah persoalan teknis yang masih belum dilengkapi oleh para caleg dari 18 parpol.
Baca Juga: Begini Komitmen Unesa Perkuat Tata Kelola Lembaga dan Reputasi Internasional
Dia mencontohkan, untuk Partai Amanat Nasional awalnya ada 2 bacaleg yang tak bisa masuk dalam DCT. Namun setelah dilakukan penyempurnaan dan sidang digelar bersama Bawaslu, akhirnya dua caleg tersebut bisa masuk DCT.
“Total DCT 572. Yang berkurang awalnya tiga. Yang dua (PAN) murni persoalan persyaratan administrasi, kemudian sidang ajudikasi di Bawaslu, hasilnya memutuskan KPU memperbaiki keputusan dengan memasukkan kembali Bacaleg,” ujar Toyib.
“1 caleg dari PKN dipastikan tidak lolos, karena tak memenuhi syarat sehingga digugurkan, agar kuota 30 persen perempuan dapat terpenuhi. Dari DCS berkurang satu (tidak memenuhi syarat), ketika DCT kurang 1, karena syarat administratif belum terpenuhi, sedang digugurkan agar kuota 30 persen perempuan terpenuhi,” ujar Toyib.
Baca Juga: Berebut Goyang Bersama DJ, Awal Penusukan di Phoenix Club Surabaya
Kini KPU Kota Malang sedang melakukan penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para caleg. Selanjutnya tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024 mendatang.
“Saat ini parpol diperbolehkan melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik. Sedangkan kampanye dilakukan pada masa kampanye,” ujar Toyib. (Luc/ian)






