Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 21 ribu buruh yang bekerja di Kota Blitar belum terdaftar BPJS ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Blitar, Hendra Elvian menjelaskan bahwa puluhan ribu tenaga kerja yang belum memiliki BPJS ketenagakerjaan itu mayoritas bekerja di sektor usaha kecil mikro.
Selain di usaha kecil mikro, puluhan ribu buruh yang belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan itu juga bekerja di Koperasi. “Kami sedang melakukan upaya sosialisasi ke tiap pengusaha untuk mengurus jaminan sosial pekerja,” ujar Kepala Kantor Cabang Blitar Raya, Hendra Elvian, Jumat (26/05/23).
Hendra Elvian menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Blitar, jumlah pekerja mencapai 57.000 jiwa. Namun yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sapaan BPJS Ketenagakerjaan, hanya sekitar 36.000 jiwa.
Pekerja yang dimaksud terdiri atas tiga jenis. Di antaranya, pekerja upah, bukan upah, dan pekerja konstruksi. Hal ini pun menjadi perhatian serius BPJS. Pasalnya kegunaan dari BPJS ketenagakerjaan adalah untuk melindungi para buruh saat terjadi kecelakaan kerja. “Hanya sekitar 65 persen yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/sedih-2-calon-jemaah-haji-asal-blitar-mendadak-batal-berangkat/
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebut dari puluhan ribu pekerja yang belum terdaftar BPJAMSOSTEK, itu sebagian merupakan karyawan hotel. Termasuk yang beberapa waktu lalu yang mengadukan kasus PHK. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan jumlah pekerja di sana. Sebab, pihaknya tidak bisa masuk ke ranah hotel. “Kami hanya memberikan sosialisasi kepada perusahaan,” pengakuannya.
Minimnya jumlah buruh yang tercover BPJS itu diakibatkan beberapa permasalahan di lapangan. Salah satunya masih banyaknya perusahaan nakal yang tidak mau mengurus proses BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.
Menurutnya masih banyak perusahaan kecil mikro di Kota Blitar yang enggan memberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerjanya. Alasannya berbagai macam mulai dari ogah ribet hingga belum adanya kesadaran untuk melindungi pekerja saat bekerja oleh pihak perusahaan.
Selain itu ada kendala lain yakni saat proses pendataan pekerja. Terutama pengecekan data by name. Pihaknya tidak dapat melihat data secara detail mengenai kepemilikan BPJS. Hanya muncul data perusahaan dan pekerja tanpa status BPJS. “Kami tidak bosan melakukan sosialisasi karena BPJS Ketenagakerjaan ada dalam perundang-undangan,” tuturnya.
Hendra menambahkan, siapa pun berhak melaporkan kepada BPJS. Sebab, pihaknya tidak dapat memastikan seluruh masyarakat terdaftar BPJS. Pihaknya akan menindaklanjuti jika ada pelanggaran perihal tersebut. “Kini kami sudah bekerja sama dengan disnaker, kejaksaan, dan kepolisian,” tandasnya. (owi/kun)






