Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 10 orang karyawan hotel di Blitar mengalami PHK tanpa ada pemberitahuan melalui surat resmi, dan juga tidak memperoleh uang pesangon.
Para karyawan itu, bahkan hanya menerima pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak hotel melalui chat group di Aplikasi WhatsApp. Pemberitahuan PHK yang diumumkan oleh pihak hotel di Group WhatsApp tersebut diterima oleh para karyawan pada tanggal 19 April 2023 lalu. “Kami menuntut hak-hak kami terkait pesangon dan uang servis,” kata Darmawan, korban PHK Hotel, Jumat (19/05/23).
Menurut para karyawan yang menjadi korban PHK, selama ini tidak ada pemberitahuan apapun terkait hal itu. Pihak hotel tidak pernah memberikan surat peringatan (SP) 1,2 maupun 3 kepada para karyawan.
Sehingga para karyawan ini, bingung kenapa mereka dikeluarkan begitu saja. Para karyawan yang menerima PHK ini berada dalam satu divisi yakni kitchen. “Tidak ada peringatan apapun, kami hanya menerima pemberitahuan PHK dari chat group,” imbuhnya.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/4-ibu-hamil-di-kabupaten-blitar-terinf/
Karyawan yang di-PHK ini memiliki masa kerja yang bervariasi mulai dari hitungan bulanan hingga tahunan. Salah satu korban PHK yang paling lama bekerja adalah Darmawan.
Darmawan mengaku telah bekerja di hotel itu selama 15 tahun. Selama bekerja, dirinya mengaku selalu mentaati aturan hotel. Namun dirinya terkejut saat menerima pemberitahuan PHK dari pihak hotel.
Meski menerima keputusan hotel terkait PHK, Darmawan tetap menuntut haknya yakni uang pesangon. Darmawan pun meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar untuk menagih uang pesangonnya. “Kalau di PHK tidak apa-apa asal sesuai aturan dan ada komunikasi yang baik, ini tidak. Kami telepon tidak diangkat, kami hanya meminta hak kami aja, tidak lebih,” katanya.
Menanggapi laporan 10 karyawan hotel tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar akan segera memanggil sejumlah pihak terkait. Pihak hotel akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan karyawannya yang di PHK begitu saja.
Proses mediasi antara pihak hotel dan karyawan juga akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar untuk menyelesaikan permasalah tersebut. “Kami akan segera panggil pihak hotel untuk klarifikasi,” kata Peny Setyorini, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, pihak perusahaan diwajibkan untuk memberikan surat tertulis jika melakukan PHK. Pihak perusahaan juga punya kewajiban untuk menjelaskan apa yang menjadi penyebab dilakukannya pemutusan hubungan kerja.
Surat PHK dari perusahaan juga harus diberikan maksimal 14 hari sebelum dilakukannya pemecatan. Aturan tersebut wajib ditaati oleh semua perusahaan.
Unsur ini pun akan diklarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja kepada pihak Hotel yang berada di Jalan Anjasmoro Kota Blitar tersebut. “Sesuai aturan pihak perusahaan harus memberikan surat PHK kepada karyawan dan harus jelas penyebabnya apa,” tandasnya.
Kini 10 karyawan hotel tersebut masih menunggu penyelesaian dari permasalahan PHK. Mereka masih menanti uang pesangon dari pihak hotel. (owi/kun)






