Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak dan stafnya Rusdi. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah.
“Hari ini (13/4) telah selesai dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi Tim Penyidik dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa. “Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja,” katanya.
Ali menambahkan, penahanan terhadap keduanya masih dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 13 April 2023 s/d 2 Mei 2023.
“Sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan, yakni STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) di Rutan Klas I Surabaya dan RS (Rudi)ditahan di Rutan Kejati Jatim,” kata Ali.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/rusdi-mantan-ob-kepercayaan-sahat-kelola-dana-suap-hibah/
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW). Hamid dan Ilham sudah terlebih dahulu menjalani proses persidangan.
Dalam kasus ini, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. (ted)






