Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa KPK mengejar aliran dana hibah yang dikelola tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak. Dari total dana yang cair sebesar Rp164 miliar hanya tersalur Rp80 miliar. Lantas ke mana larinya sisa uang sebesar Rp84 miliar itu?
Jaksa KPK sempat mengkonfrontir langsung temuan itu kepada Sahat dalam sidang Selasa kemarin (11/4/2023). Saat dicecar Jaksa KPK, Sahat tak bisa memberikan jawaban secara detail.
Jaksa KPK dalam persidangan menanyakan gelontoran dana hibah dari Bappeda tersebut pada Sahat Tua Simanjuntak yang kemarin menjadi saksi. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 98 miliar yang diterima Sahat pada 2020. Dana tersebut diajukan pada tahun 2019.
“Dana tersebut untuk 490 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo,” ujar Jaksa KPK.
Selanjutnya Jaksa KPK juga mempertanyakan anggaran yang diajukan Sahat pada 2020 dan diterima pada tahun 2021 senilai Rp66 miliar. Anggaran tersebut untuk disalurkan pada 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.
Keseluruhan penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokmas tahun 2020- 2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Afif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.
Baca Juga:
Jaksa KPK Sorot Belanja Sahat Tua, Setahun Habis Rp4,3 M
Sedangkan pada 2022, Bappeda menggelontorkan dana hibah Pokmas ke Sahat sebesar Rp77 miliar. Dana tersebut diajukan pada tahun 2021. Dana tersebut untuk 655 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.
Sementara pada 2023 Bappeda memberikan dana sebesar Rp28.555.000.000,00 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Untuk tahun anggaran 2022-2023, penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokmas telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang mana pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program Pokir dalam bentuk proyek- proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.
Yang disoal KPK adalah penggelontoran anggaran tahun 2020 sebesar Rp98 miliar dan 2021 sebesar Rp65 miliar dengan total Rp164 miliar. Dana tersebut belum menggunakan sistem SIPD.
Baca Juga:
Sahat Masih Ditahan di Jakarta, Sidang Secara Online
Namun Sahat membantah dengan mengaku hanya menerima Rp80 miliar. Dengan rincian per tahun Rp40 miliar.
“Selama tahun tersebut flat saya menerima masing-masing Rp40 miliar untuk saya salurkan,” ujarnya.
Sahat juga mengaku hanya mempunyai satu koordinator saja yakni Abdul Hamid dan tak memiliki koordinator lain. Dia juga tak tahu menahu soal Pokmas yang ada di Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.
Baca Juga:
Kusnadi Cokot Sekdaprov Jatim Saat Dicecar Tanggung Jawab Dana Hibah
Usai sidang, Jaksa Arif Suhermanto akan terus mencari fakta jatah dana hibah Sahat yang tidak tersalurkan tersebut. Saat pihaknya menanyakan kepada Sahat dalam persidangan, Sahat tak detail menjawab. Begitu juga daerah-daerah lain selain Sampang yang diajukan Sahat menerima dana hibah namun tidak diakuinya.
“Sahat tidak mengakui terkait hal ini, dia hanya mengakui satu koordinator saja yaitu Abdul Hamid dan itu dikasih Rp 40 miliar. Bagaimana dengan yang lain? Sahat juga mengakui adanya barang bukti daftar alokasi pokmas-pokmas yang disalurkan dana hibah miliknya. Padahal disitu ada beberapa kabupaten yang lain sebenarnya, yang daerah lainnya seperti Tulungagung dan lainnya kemana? Nanti akan kita terus ungkap,” ujar Arif. [uci/beq]






