Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan menangkap lima pria yang sedang asyik melakukan pesta sabu di bulan Ramadhan, Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik pengedar sabu di Desa Bandung, Kecamatan Konang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penangkapan dilakukan sebuah rumah di Desa Bandung Kecamatan Konang milik pengedar sabu. Adapun lima orang tersebut yakni inisial S (40) dan inisial MFR (23) warga Desa Bandung Kecamatan Konang, inisial D (43) warga Desa Noreh Kecamatan Sreseh, Sampang, insial A (43) dan inisial M (42) warga Kecamatan Blega, Bangkalan.
Ia mengatakan, dalam upaya penangkapan ini polisi menyamar sebagai warga yang melakukan sholat tarawih di mesjid dekat TKP. Lalu saat petugas mendatangi rumah S terdapat MFR, A dan M sedang asyik pesta sabu secara bersama-sama.
“Di sana juga ada D yang baru saja membeli sabu seharga Rp 150 ribu ke S dan menggunakannya di rumah itu,” ujarnya, Senin (10/4/2023)
Usai menangkap lima pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 25,80 gram sabu milik S yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran dan siap diedarkan. Petugas juga menemukan sabu bekas pakai di rumah tersebut.
“Untuk BB sabu petugas mengamankan 25,80 gram dan dikemas di klip-klip kecil siap edar,” tambahnya.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/demo-pilkades-bangkalan-kembali-makan-korban-1-lagi-meninggal/
Wiwit mengatakan, dari pengakuan S ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Kecamatan Tanah Merah. S membeli sebanyak 30 gram ke rekannya tersebut dan menjualnya kembali.
“Kami masih kejar pelaku lain yang disebut sebagai ‘Bos’ oleh tersangka S ini. Untuk kelima tersangka sudah kami amankan,” imbuhnya
Dalam penangkapan ini, lima pelaku yang diamankan memiliki status yang berbeda. Empat pelaku merupakan pemakai, dan satu pelaku sebagai pengedar. [sar/but]






