Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Setiawan resmi ajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada tahun 2015 silam.
Saat itu Yudi dinilai terbukti melakukan korupsi penerimaan kredit fiktif Bank BJB cabang Surabaya tahun 2013 senilai Rp58,2 miliar.
Proses PK yang diajukan Yudi ini cenderung rumit, karena proses administrasi yang mewajibkan dia datang ke persidangan. Keberadaan Yudi yang ditahan di Lapas Nusakambangan, membuat perijinan harus melibatkan beberapa institusi seperti Kapas hingga Dirjen Kemenkumham.
Dalam persidangan PK ini, hakim Arwana yang ditunjuk sebagai ketua majelis bertanya perihal bukti baru atau novum yang dipakai Yudi Setiawan untuk mengajukan PK. Novum yang dimaksud hakim Arwana itu adalah surat dari Asuransi Jasindo.
“Apakah saudara yang menemukan surat ini ataukah saudara yang bersurat? Bagaimana ceritanya?,” tanya hakim Arwana di muka persidangan.
Baca Juga:
Terkait PK Terpidana Korupsi BJB, PN Surabaya Kembali Surati Lapas Besi
Agoeng Boedhiantara, SH., salah satu penasehat hukum Yudi Setiawan kemudian menjelaskan, bahwa tim penasehat hukum Yudi Setiawan yang bersurat ke Asuransi Jasindo.
Setelah bersurat ke Asuransi Jasindo, lanjut Agoeng Boedhiantara, pemohon PK kemudian mendapatkan jawaban atau balasan dari Jasindo.
Terkait adanya surat yang dikirimkan pihak Yudi Setiawan ke Asuransi Jasindo, hakim Arwana kemudian menanyakan perihal keberadaan surat tersebut.
Atas pertanyaan ketua majelis hakim itu, tim penasehat hukum Yudi Setiawan kemudian menunjukkan surat permohonan informasi ke Jasindo.
Hakim Arwana kemudian menjelaskan tentang aturan tentang adanya novum. Lebih lanjut hakim Arwana menjelaskan, bahwa orang yang menemukan adanya novum tersebut maupun yang telah bersurat ke Jasindo, haruslah disumpah terlebih dahulu.
“Dilain sisi, pengertian novum itu, ada orang yang menemukan. Apakah nantinya dipersamakan artinya antara orang yang menemukan novum ini dengan orang itu telah bersurat, nanti yang diatas akan menilainya,” ujar hakim Arwana.
Pada persidangan ini, hakim Arwana juga menjelaskan tentang perihal pengajuan novum itu ada jangka waktunya.
Menurut hakim Arwana, bahwa pengajuan novum itu hanya 180 hari saja, terhitung sejak dilakukannya penyumpahan terhadap orang yang menemukan novum tersebut.
Masih berkaitan dengan adanya novum, tim penasehat hukum Yudi Setiawan juga menjelaskan, bahwa surat dari Asuransi Jasindo yang dijadikan novum tersebut ada sejak 25 Agustus 2022.
Setelah ditanya kembali terkait siapakah orangnya yang telah menemukan novum itu sehingga orang tersebut harus disumpah, Agoeng Boedhiantara akhirnya bersedia untuk dilakukan penyumpahan.
Baca Juga:
Yudi Setiawan Tuding Lapas Besi Jegal Upaya PK
Ditemui usai persidangan, Judha Sasmita menyatakan, pada persidangan pekan depan, tim penasehat hukum Yudi Setiawan akan mengajukan adanya bukti surat tambahan.
“Bukti surat tambahan yang akan diserahkan ke majelis hakim sebagai bukti tambahan tersebut berupa surat permohonan informasi ke pihak Asuransi Jasindo,” kata Judha Sasmita.
Surat permohonan informasi ke Asuransi Jasindo itu, menurut Judha, sebenarnya sudah ada dan telah ditunjukkan ke majelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan.
Karena surat permohonan ke Jasindo itu belum dilengkapi dengan materai dan belum dilegalisir, maka tim penasehat hukum Yudi Setiawan diminta untuk melengkapinya.
Berkaitan dengan surat tanggapan penuntut umum atas permohonan PK yang dimohonkan Yudi Setiawan, Judha Sasmita menjelaskan bahwa penuntut umum dalam surat tanggapan yang diberikan kepada majelis hakim dan kepada terpidana Yudi Setiawan tersebut tidak berisi tentang adanya pembayaran dari Asuransi Jasindo.
“Namun, penuntut umum dalam surat tanggapannya menjelaskan tentang adanya agunan Yudi Setiawan ketika mengajukan kredit di Bank BJB adalah fiktif,” terang Judha Sasmita.
Padahal, lanjut Judha, saat mengajukan kredit ke BJB, yang dijadikan agunan ketika itu adalah aset berupa bangunan di Margomulyo dan di Jalan Klampis, sehingga dipastikan itu tidak fiktif. [uci/beq]






