Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendelegasikan relaas ke PN Cilacap untuk menghadirkan Terdakwa kasus korupsi Bank Jawa Barat (BJB) cabang Surabaya Yudi Setiawan. Yudi sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Relaas ini kembali dilayangkan lantaran Yudi Setiawan yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara ini belum juga didatangkan ke PN Surabaya.
Judha Sasmita, SH., MH selaku penasehat hukum Yudi Setiawan menilai surat panggilan sidang untuk Yudi Setiawan yang dikeluarkan PN Cilacap ini sebagai bentuk penghormatan lembaga peradilan kepada hak hukum seorang terpidana yang sedang berjuang mencari keadilan melalui Peninjauan Kembali (PK) atas tindak pidana yang menjeratnya.
“Ini bukti bahwa lembaga peradilan seperti PN Cilacap Kelas I-A, sangat menghargai hak hukum seorang terpidana yang sedang mengajukan PK,” kata Judha.
Judha sangat mengapresiasi surat relas panggilan sidang yang dikeluarkan PN Cilacap Kelas I-A ini, sebab kehadiran Yudi Setiawan, seorang terpidana kasus korupsi yang sedang mengajukan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sangat dibutuhkan untuk proses pemeriksaan permohonan PK yang ia ajukan.
“Dengan adanya surat relas panggilan sidang ini, kami berharap semua pihak terkait, tunduk dan patuh serta menjalankan perintah pengadilan ini, tanpa ada alasan apapun,” kata Judha Sasmita.
Baca Juga:
Yudi Setiawan Tuding Lapas Besi Jegal Upaya PK
Sebagai advokat yang ditunjuk sebagai pembela di permohonan PK Yudi Setiawan ini, Judha Sasmita mengaku harus bisa memperjuangkan hak hukum Yudi Setiawan di persidangan PK nantinya.
Lebih lanjut Judha Sasmita mengatakan, Yudi Setiawan mengajukan PK, karena memiliki novum atau bukti baru.
“Dengan adanya bukti baru ini, kami berharap majelis hakim PK yang memeriksa serta memutus perkara ini, dapat membebaskan Yudi Setiawan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Judha.
Menurut Judha Sasmita, diperkara korupsi kredit fiktif BJB ini, Yudi Setiawan tidak bersalah dan tidak seharusnya juga Yudi Setiawan harus menanggung konsekuensi hukum yang tidak ia lakukan atau ia perbuat.
Terkait pemanggilan Yudi Setiawan pada persidangan pengajuan PK yang pemeriksaannya dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Judha merasakan bagaimana sulitnya menghadirkan terpidana kasus korupsi BJB ini.
Bahkan, Judha Sasmita harus berkirim surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Sebelumnya, untuk dapat mendatangkan Yudi Setiawan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Judha Sasmita sampai bersurat kepada PN Surabaya supaya difasilitasi ke PN Cilacap Kelas I-A untuk memanggil Yudi Setiawan, supaya bisa dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Komunikasi juga terus dilakukan penasehat hukum Yudi Setiawan termasuk ke pihak Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, supaya penasehat hukum dapat berkomunikasi secara langsung dengan Yudi Setiawan.
“Namun, upaya kuasa hukum Yudi Setiawan ini selalu mendapat hambatan pihak Lapas dengan berbagai alasan,” cerita Judha Sasmita.
Dengan adanya relas panggilan sidang dari PN Cilacap Kelas I-A ini, advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini berharap, pihak lapas dapat melaksanakan perintah PN Cilacap yang telah mereka terima, tanpa harus beralasan menunggu adanya surat persetujuan dari Dirjenpas.
“Ini menyangkut nasib seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. Sebagai lembaga dibawah kementerian yang menaungi hukum serta hak asasi manusia, Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan benar-benar menjunjung tinggi hak asasi seorang terpidana yang juga mempunyai hak yang sama dimata hukum,” ujar Judha Sasmita.
Dan sebagai lembaga yang seharusnya paham betul dengan hukum, Judha Sasmita juga berharap, kepada Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan maupun pihak-pihak lain yang sengaja menjegal proses peninjauan kembali perkara korupsi yang menimpa Yudi Setiawan, untuk tidak mempermainkan perintah pengadilan.
Sugeng, Kepala Binadik Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan ketika dihubungi melalui nomer WhatsApp mengatakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) pihaknya masih menunggu surat ijin dari Ditjen PAS melalui Kanwil.
“Kita sudah jelaskan hal itu ke kuasa hukum dan warga binaan,” ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, melalui Judha Sasmita, Yudi Setiawan menempuh upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA).
PK yang diajukan Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP) ini terpaksa dilakukan, karena upaya hukum sebelumnya yaitu kasasi, ditolak majelis hakim MA yang memeriksa dan memutus perkara kasasi yang diajukan Yudi Setiawan.
Majelis hakim Kasasi yang terdiri dari Dr. Salman Luthan, SH, MH selaku Hakim Ketua, Syamsul Rakan Chaniago, SH., M.H dan Marina Sidabutar, SH., M.H masing-masing sebagai hakim anggota, pada hari Selasa (6/3/2018) menolak permohonan Kasasi Yudi Setiawan.
Selain menolak permohonan Kasasi yang diajukan Yudi Setiawan, majelis hakim Kasasi yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada Yudi Setiawan selama 14 tahun denda Rp. 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan kurungan.
Masih berkaitan dengan isi putusan kasasi, majelis hakim kasasi dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.57.417.206.344, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Yudi Setiawan dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun. [uci/but]
Komentar