Lumajang (beritajatim.com) – Keretakan rumah tangga yang berujung perceraian masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Data Pengadilan Agama (PA) Lumajang mencatat hingga akhir Oktober 2025 terdapat 2.999 berkas perkara perceraian yang masuk, menunjukkan tingginya pasangan suami istri yang tidak lagi mampu mempertahankan rumah tangga mereka.
Humas PA Lumajang, Nur Sholehah, menjelaskan bahwa total perkara tersebut merupakan akumulasi sejak Januari sampai Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.426 perkara telah dikabulkan atau diputus cerai oleh pengadilan. Sementara itu, terdapat 12 permohonan cerai yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Sampai Oktober ini perkara cerai yang masuk ada 2.999, dan yang dikabulkan sebanyak 2.426 dengan 12 pengajuan cerai ditolak,” terangnya, Rabu (19/11/2025).
Nur Sholehah menyebut masalah ekonomi sebagai faktor paling dominan yang memicu keretakan rumah tangga di Lumajang. Perselisihan akibat kesulitan ekonomi, menurutnya, menjadi alasan terbanyak pasangan memutuskan bercerai.
“Adanya perselisihan karena ekonomi ini menjadi faktor dominan yang menyebabkan terjadinya keretakan rumah tangga dan akhirnya banyak yang memilih untuk bercerai,” ujarnya. [has/beq]






