Malang (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Daerah segera menerbitkan regulasi sementara yang mengatur operasional panti pijat dan tempat hiburan malam. Dorongan itu dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan tahun 2023 ini.
“Kami meminta regulasi temporer itu harus segera dibuat dan disosialisasikan kepada pelaku usaha hiburan malam dan pelaku usaha panti pijat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin, Kamis (9/3/2023) siang.
Sodikul menjelaskan, regulasi temporer selama Ramadan itu dinilai penting. Sehingga para pelaku usaha panti pijat dan hiburan malam bisa mempersiapkan jam operasional dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.
Diharapkan, dengan adanya regulasi temporer itu, kata Sodikul, para pelaku usaha bisa menata. Agar tetap bisa memperoleh pendapatan selama Ramadan. Tanpa menghapuskan asas saling menghargai dan menghormati selama puasa ramadan.
“Saling menghargai dan menghormati harus tetap dijaga selama Ramadan nanti,” tegasnya.
BACA JUGA:
Modus Transfer Energi, Tukang Pijat Keliling Cabuli Warga Klampis Surabaya
Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Prostitusi Panti Pijat Symphony
Sodikul melanjutkan, umat muslim tetap bisa menjalan kan ibadah Ramadan, pelaku usaha hiburan malam dan panti pijat tetap bisa beroperasi dengan batasan jam yang diatur dalam regulasi. Dengan demikian, tercipta kondisi tertib kondusif dan aman, sesuai dengan slogan Malang Makmur, yaitu Mandiri, Agamis dan Religius.
“Ajak para pelaku usaha hiburan malam dan panti pijat itu segera mungkin, diajak komunikasi jauh jauh hari sebelum regulasi diterbitkan,” Sodikul mengakhiri. [yog/but]






