Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam penyidikan dugaaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemrov Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS). Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dan dokumen.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Senin (19/12/2022) penyidik menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja beberapa komisi. Kemudian penyidik juga menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait. Sayangnya, Ali tidak menjelaskan siapa saja pihak terkait yang dimaksud.
“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang,” ujar Ali, Selasa (20/12/2022).
Ali tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang tersebut. Begitu juga dengan dimana saja uang tersebut ditemukan. “Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dan kawan-kawan,” kata Ali.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-dprd-jatim”]
Sebelumnya, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [hen/but]






