Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menangkap pelaku penjualan pupuk subsidi ilegal. Trsangka bernama Aliyas (59), warga Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Aliyas ditangkap saat sedang bekerja di Koperasi KPSP, Senin (14/11/2022) pukul 16.00 WIB. Pelaku menyembunyikan pupuk tersebut di dalam gudang pakan ternak.
“Pelaku merupakan pegawai gudang KPSP Tutur, sehingga menaruh pupuknya di dalam gudang. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita 24 zak pupuk urea yang disimpan di gudang itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (17/11/2022).
Adhi menambahkan bahwa pelaku sudah mengambil pupuk subsidi sebanyak dua kali. Sekali mengambil, dia bisa membawa 15 zak pupuk. Nah, setiap zaknya memiliki berat kurang lebih 50 kilogram. Aliyas mengambil pupuk subsidi kepada seorang petani di wilayah Kecamatan Wonorejo dengan harga Rp 190 ribu, lalu dijualnya kembali dengan harga Rp 225 ribu per zak.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pupuk-subsidi”]
Sehingga setiap zaknya Aliyas meraup keuntungan sebesar Rp 35 ribu. Penangkapan ini dilakukan karena semestinya wilayah Kecamatan Tutur tidak diberi pupuk subsidi. “Disana tidak ada alokasi pupuk urea bersubsidi bagi para petani di wilayah Tutur. Sehingga pelaku dikenakan pidana kurungan dua tahun penjara,” lanjutnya. [ada/suf]






