Teks Foto : Pengunjung saat hendak membeli minyak goreng di minimarket
Teks Foto :
Surabaya (beritajatim.com) – Penjual minyak goreng di beberapa Pasar Tradisional Surabaya meradang lantaran harga minyak yang diatur pemerintah tidak boleh melebihi 14 ribu. Padahal, mereka telah kulak dengan harga yang tinggi sebelum peraturan tersebut ditetapkan.
Salah satu pedagang di Pasar Balongsari, Antok mengatakan, masih menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp20.000 untuk ukuran satu liternya, sedangkan yang dua liter seharga Rp38.000
“Saya masih jual Rp20.000 satu liternya yang kualitas menengah keatas, kalo yang biasa Rp 18.000 satu liternya. Ini Rp38.000 per dua liter untuk minyak kemasan,” ujarnya Sabtu (22/01/2022).
Sementara itu, Wirono (46) pemilik toko sembako di wilayah Benowo mengeluhkan peraturan pemerintah tersebut lantaran ia sudah kadung mengkulak banyak minyak goreng. Ia pun bingung lantaran harus menghabiskan stok lamanya agar balik modal.
[berita-terkait number=”5″ tag=”minyak-goreng”]
“Saya masih kulakan harga 16 ribu-18 ribu untuk yang kualitas biasa, kalo beli di minimarket ya lagi habis semua kan sekarang barangnya, sekarang masak saya jual dibawah harga jual modal. Emang pemerintah mau nambahin selisihnya?” tegasnya.
Klaim Wirono memang bukan isapan jempol. Pantauan Beritajatim.com di salah satu minimarket di wilayah Prapen, stok minyak sedang kosong. Hanya tersedia minyak dengan kualitas premium yang dijual dengan harga Rp 38 ribu untuk dua liter. Sedangkan, minyak dengan merk Bimoli, Sunco, dan yang biasa dibeli masyarakat sedang kosong.
“Untuk minyak belum datang mas, gatau kapan belum ada kepastian. Karena kemaren masyarakat seperti panic buying jadi sampai kita batasi pembeliannya,” ujar petugas toko yang enggan disebutkan namanya.
Hal serupa juga terjadi di minimarket di Sememi, di tempat tersebut bahkan minyak habis ludes. Pegawai pun tak mengetahui kapan stok minyak goreng akan datang. (ang/kun)






