Ponorogo (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo, Andi Susetyo angkat bicara soal salah satu pegawainya yang tersangkut kasus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan). Andi mengaku mendapatkan informasi pegawainya yang berinisial M ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh polisi dari informasi dari pihak keluarga M. Hingga saat ini, dirinya belum menerima salinan surat tahanan terhadap tersangka.
“Dasar informasinya dari keluarga M, langkah kami ya lapor ke Bapak Bupati,” kata Andi, Kamis (18/11/2021).
Andi mengaku pihaknya saat ini masih berusaha untuk mendapatkan salinan surat penahanan terhadap tersangka. Sehingga nantinya bisa dibuat untuk lampiran laporan kepada bupati. Hal itu dilakukan supaya yang bersangkutan tidak terkena sanksi dari peraturan pemerintah tentang kedisiplinan ASN. Sebab, kalau tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 10 hari, bisa langsung diberhentikan.
“Supaya tidak kena sanksi itu, kita laporkan kepada Bapak Bupati untuk dilakukan pemberhentian sementara kepada M,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-ponorogo”]
Dengan status pemberhentian sementara itu, yang bersangkutan masih bisa mendapatkan gaji. Namun, besaran gajinya hanya 50 persen. Karena M tidak melakukan aktivitas apapun. Keputusan pemberhentian sementara itu sampai ada keputusan hukum tetap atau inkrah.
“Pemberhentian sementara ini sampai status keputusan hukum M sudah tetap atau inkrah,” pungkat Andi.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Tersangkanya berinisial M, pegawai di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo. Saat itu tersangka M menjabat sebagai Kasie Alsintan. Penetapan tersangka, setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke tersangka M. Kasus dugaan korupsi alsintan di Ponorogo ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 4 miliar. [end/but]






