Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran suap yang diterima Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko. Hal itu tertuang dalam dakwaan setebal 33 halaman yang dibacakan di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Kamis (10/4/2026).
Dalam dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan secara bergantian oleh Greafik Loserte, Andhi Ginanjar dan Martopi Budi Santoso dijelaskan bahwa Terdakwa Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo menerima hadiah dari Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp900 juta. Uang tersebut digunakan untuk mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo.
Perbuatan Terdakwa dilakukan di awal dia terpilih menjadi Bupati Ponorogo yakni awal bulan November 2025. Saat itu, Yunus Mahatma meminta tolong Sugiri Sancoko melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono agar jabatan Yunus Mahatma sebagai Dirut RS dr Harjono S Kabupaten Ponorogo tidak diganti.
Kemudian pada 3 November 2025, Terdakwa memanggil Yunus Mahatma di Ruang Kerja Bupati Ponorogo, pada pertemuan tersebut Terdakwa memberitahukan kepada Yunus Mahatma bahwa Terdakwa memerlukan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00.
Atas permintaan Terdakwa Sugiri Sancoko tersebut, Yunus Mahatma hanya menyanggupi Rp1,5 Miliar. Namun, Terdakwa tetap bersikukuh agar Yunus Mahatma memberikan uang Rp2 miliar untuk jabatan Dirut RS dr Harjono S supaya tidak diganti.
“Terdakwa meminta agar Yunus Mahatma memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 untuk diserahkan keesokan harinya dan sisa sejumlah Rp1.000.000.000,00 diserahkan pada minggu depannya,” ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya.
Yunus Mahatma kemudian secara bertahap memberikan uang kepada Sugiri Sancoko dan beru terkumpul Rp900 juta dan akhirnya tertangkap tangan KPK.
Tak hanya menerima hadiah dari Yunus Mahatma, Jaksa KPK juga menjerat Terdakwa Sugiri Sancoko menerima gratifikasi selama Terdakwa Sugiri Sancoko menjabat Bupati Ponorogo sejak tahun 2021 sampai 2025, Terdakwa diketahui menerima gratifikasi sebanyak 28 kali dengan total Rp5.572.000.000.
Jaksa KPK juga merinci siapa-siapa saja yang memberikan gratifikasi, diantaranya menerima uang total sebesar Rp210 juta dari seseorang yang bernama Bandar.
Terdakwa Sugiri Sancoko juga menerima THR pada idul Fitri tahun 2023 sebanyak Rp25 juta
dadi Yunus Mahatma.
KPK mencatat Terdakwa Sugiri Sancoko menerima uang dari Kepala BPKAD melalui Allthof Prastyanto Piro sebesar Rp50 juta.
Selain itu, Terdakwa Sugiri Sancoko juga menerima Rp200.000.000,00, pada tanggal 14 Juni 2024 dari Sugiri Heru Sangoko dan beberapa pemberian sejumlah pihak hingga terkumpul Rp5.572.000.000.
Kuasa hukum Sugiri Sancoko usai sidang Indra Angkasa usai sidang mengatakan dia mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK karena menurut dia dakwan yang dibuat Jaksa KPK tumpang tindih antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya.
Indra juga menyoroti dakwaan Jaksa KPK terkait gratifikasi yang mana menurut Indra hanya menyebut nominal yang diterima Terdakwa Sugiri Sancoko tanpa mengurai perbuatannya.
” Nanti akan kita sampaikan dalam eksepsi,” ujar Indra. [uci/ted]






