Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Pacitan mengamankan empat tersangka dugaan peredaran obat keras jenis Yarindo atau pil sapi pada Senin (26/10/2026).
- Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran obat keras di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.
- Polisi mengamankan empat pria berinisial RN, RD, AP, dan AN, serta menyita puluhan pil Yarindo, uang tunai yang diduga hasil penjualan, dan dua unit telepon seluler.
- Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pacitan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pacitan mengamankan empat tersangka kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya jenis Yarindo atau dikenal sebagai pil sapi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah lokasi pada Senin (26/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial RN di sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman,” ujar Sumianto, ditulis Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial RD, AP, dan AN. Dengan demikian, total ada empat orang yang diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras tersebut.
Dalam operasi itu, petugas menyita puluhan pil Yarindo, sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras, serta dua unit telepon seluler. Barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. [tri/beq]






