Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), meminta BSPJI Surabaya lebih proaktif mendatangi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk mempercepat layanan sertifikasi halal dan SNI.
- BHS menyebut potensi IKM di Jawa Timur mencapai lebih dari 900 ribu unit usaha. Jika sektor informal yang belum terdaftar turut dihitung, jumlahnya diperkirakan mendekati 9 juta unit usaha.
- Biaya sertifikasi reguler yang disebut mencapai sekitar Rp16 juta dinilai memberatkan pelaku usaha kecil. BHS mendorong layanan sertifikasi yang lebih terjangkau melalui program pembinaan.
- Kepala BSPJI Surabaya, Rian Adhi Saputra, menyatakan pihaknya memberikan pendampingan dan konsultasi serta menerapkan diskon pada waktu tertentu dan skema tarif berbeda berdasarkan skala industri.
Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), meminta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya lebih proaktif melayani pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Jawa Timur. Dia mendorong layanan jemput bola dan percepatan proses sertifikasi halal serta Standar Nasional Indonesia (SNI) agar semakin banyak produk lokal memenuhi standar dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Menurut BHS, keberadaan BSPJI di bawah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI membantu mendekatkan layanan standardisasi kepada pelaku industri di daerah. Dengan demikian, pengusaha tidak perlu lagi mengurus sertifikasi ke Jakarta.
“Sudah ada lebih dari 100 perusahaan yang mendaftar dan mengesahkan produknya. Namun, saya minta pimpinan BSPJI Jatim untuk lebih proaktif, jemput bola, dan mempercepat prosesnya,” ujar BHS saat melakukan kunjungan di Surabaya.
BHS menyebut potensi IKM di Jawa Timur sangat besar, yakni mencapai lebih dari 900 ribu unit usaha. Jika ditambah sektor informal yang belum terdaftar, jumlahnya diperkirakan mendekati 9 juta unit usaha.
Menurut dia, produk-produk yang dihasilkan IKM banyak dikonsumsi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Karena itu, kepastian standar mutu, keamanan, dan kehalalan produk menjadi hal penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk dalam negeri.
Selain memberikan rasa aman kepada konsumen, sertifikasi juga dinilai dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas produk dan memperluas jangkauan pemasaran. Dengan memenuhi standar yang dipersyaratkan, produk IKM diharapkan mampu naik kelas dan bersaing di pasar internasional.
“Kalau sudah distandarisasi, produk aman dari sisi halal dan SNI. Kita harapkan produk mereka aman dikonsumsi, dibimbing agar bisa bersaing di kancah internasional, dan usahanya bisa naik kelas,” tegasnya.
BHS juga menyoroti keterjangkauan biaya sertifikasi bagi pelaku usaha kecil. Menurut dia, tarif reguler yang mencapai sekitar Rp16 juta dapat memberatkan pengusaha dengan kemampuan modal terbatas.
Karena itu, dia mendorong Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyediakan layanan sertifikasi yang lebih murah dan terjangkau, termasuk melalui program pembinaan SNI bagi usaha mikro dan kecil. Menurutnya, biaya yang lebih rendah dan proses yang lebih cepat dapat membantu pengusaha memenuhi standar produk tanpa terbebani pengeluaran besar.
“Saya tekankan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) agar ada produk sertifikasi yang murah dan terjangkau. Lewat SNI Binaan UMKM, biayanya sangat murah dan pengesahannya cepat, sehingga masyarakat tenang mengonsumsi produk dalam negeri,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BSPJI Surabaya, Rian Adhi Saputra, mengakui pembiayaan menjadi salah satu kendala yang kerap dihadapi pelaku industri kecil dalam mengakses layanan standardisasi dan sertifikasi.
Rian menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung pengembangan IKM di Jawa Timur agar dapat meningkatkan kualitas produk dan mengembangkan usahanya. Dukungan tersebut dilakukan melalui pendampingan, konsultasi, serta kebijakan tarif layanan tertentu.
“Kami dari Kementerian Perindustrian sangat mendukung agar industri kecil bisa naik kelas. Selain memberikan pendampingan dan konsultasi, kami juga memberlakukan diskon tarif layanan pada momen-momen tertentu,” terang Rian.
Dia menambahkan, BSPJI Surabaya juga menerapkan skema tarif khusus yang membedakan layanan bagi industri kecil dan menengah dengan industri berskala besar. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pelaku IKM di Jawa Timur agar memiliki kesempatan lebih luas untuk mengakses layanan standardisasi dan meningkatkan daya saing produk mereka. [tok/beq]






