Ponorogo (beritajatim.com) – Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Ponorogo kini tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi untuk mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri. Layanan permohonan paspor resmi terintegrasi di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang berlokasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 10 Juli 2026.
Integrasi layanan keimigrasian ini merupakan langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan menyederhanakan rantai administrasi. Selain meningkatkan efisiensi waktu, sistem satu atap ini dirancang untuk memperkuat proteksi dan perlindungan hukum bagi para pekerja migran sejak fase awal keberangkatan.
Peresmian fasilitas baru tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono. Agenda ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Anggoro Widy Utomo, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo Henry Indrawardhana, serta perwakilan dari BP2MI, BPJS Ketenagakerjaan, dan FKP5MI Ponorogo.
Novianto Sulastono menegaskan bahwa ekspansi layanan keimigrasian ke dalam ekosistem LTSA ini bukan sekadar urusan penambahan loket fisik, melainkan manifestasi dari kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja transnasional.
“Layanan ini tidak hanya mempermudah penerbitan paspor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada CPMI sejak awal proses keberangkatan,” ujar Novianto seusai melakukan prosesi pengguntingan pita dan meninjau pencetakan paspor perdana.
Secara regulasi, penyatuan layanan ini merupakan bentuk implementasi konkret di tingkat daerah guna mendukung Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Henry Indrawardhana, menyambut baik terobosan operasional ini. Berdasarkan data daerah, Ponorogo konsisten menjadi salah satu kantong basis pengirim pekerja migran terbesar di Jawa Timur, sehingga digitalisasi dan integrasi layanan mutlak diperlukan.
“Dengan adanya layanan paspor di LTSA, proses pengurusan berbagai dokumen kini dapat dilakukan dalam satu tempat. Sehingga lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat,” tutur Henry.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengapresiasi kolaborasi lintas instansi yang terjalin solid antara jajaran Kemenkumham, Pemkab Ponorogo, dan Disnaker setempat sebagai motor penggerak reformasi birokrasi.
Anggoro berharap kehadiran unit layanan ini mampu menekan ruang gerak agen penyalur tenaga kerja ilegal (non-prosedural). Melalui pengawasan dokumen terpadu di satu titik, potensi manipulasi data CPMI dapat diminimalisasi secara optimal.
“Kami berharap layanan paspor di LTSA ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta menjadi wujud dedikasi bersama dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” pungkas Anggoro.
Langkah akselerasi ini sekaligus menyuarakan semangat program “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Otoritas keimigrasian kini menggeser paradigma kerja, tidak hanya fokus pada fungsi penegakan hukum dan pengawasan orang asing, tetapi juga bertindak proaktif sebagai stimulan penggerak kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah. [end/ian]






