Bangkalan (beritajatim.com) – Misteri penemuan bayi laki-laki yang menggegerkan warga Dusun Tanggungan, Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalaan akhirnya terungkap.
Bayi yang ditemukan menangis di bawah pohon mangga pada dini hari itu ternyata sengaja ditinggalkan oleh ibu kandungnya sendiri, seorang mahasiswi berinisial S (27) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi hidup di bawah pohon mangga pada Kamis (02/07/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi ibu kandung bayi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Eriek, Selasa (07/07/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melahirkan seorang diri secara spontan di dalam rumahnya. Setelah bayi lahir, ia membersihkan tubuh bayinya menggunakan pakaian yang dikenakan, kemudian membungkus bayi dengan pakaian dan selimut sebelum meletakkannya di pinggir jalan tepat di depan rumahnya dengan alas karung.
“Tersangka sengaja meletakkan bayinya di lokasi tersebut dengan harapan ada warga yang menemukan dan menyelamatkan bayi itu,” katanya.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui seorang warga bernama Masi yang terbangun karena mendengar suara tangisan bayi. Saat mencari sumber suara, ia menemukan bayi laki-laki terbungkus kain kuning bercak darah dalam kondisi terlentang di bawah pohon mangga.
Bersama dua warga lainnya, bayi itu kemudian dibawa ke seorang bidan di Desa Bator, Kecamatan Klampis, untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bayi memiliki berat badan 3,6 kilogram dan dalam kondisi sehat. Setelah mendapat penanganan, bayi sementara dirawat oleh warga.
AKP Eriek mengungkapkan, motif tersangka meninggalkan bayi tersebut karena merasa malu. Dari hasil penyidikan, bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan dengan pria yang bukan suaminya.
“Motifnya karena takut aibnya diketahui orang lain. Tersangka merasa malu karena anak yang dilahirkan bukan hasil hubungan dengan suaminya,” ungkapnya.
Tersangka akhirnya diamankan Satreskrim Polres Bangkalan pada Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa selembar kain kuning bercak darah dan satu daster merah yang digunakan saat proses persalinan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 430 KUHP tentang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya sesaat setelah dilahirkan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun.[sar/ted]






