Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Gudang PT Cimory, Adi Purwoko (36), dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan modus pemalsuan tanggal kadaluwarsa.
Dalam tuntutannya, JPU Fathol Rosyid menyatakan bahwa seluruh perbuatan Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebagai mantan Kepala Gudang di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Sidoarjo, ia dinilai menyalahgunakan wewenang dengan menjual barang retur dan produk yang seharusnya dimusnahkan sesuai standar operasional perusahaan.
Barang-barang yang seharusnya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan justru dijual kepada dua pihak lain yang perkaranya diproses terpisah.
Modus yang digunakan berbahaya bagi konsumen: tanggal kedaluwarsa dihapus menggunakan cairan thinner, lalu dicetak ulang agar tampak masih layak dikonsumsi. Produk yang diedarkan meliputi aneka yoghurt, susu, minuman isotonik, teh kemasan, hingga mi instan dan sosis, dijual dengan harga jauh di bawah pasar.
Jaksa menyebut perbuatan Adi melanggar ketentuan hukum, antara lain Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Pangan, serta pasal lain dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat luas dan merusak kepercayaan terhadap produk pangan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Purwoko selama 1 tahun penjara,” bunyi amar tuntutan yang dibacakan.
Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapan atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa. [uci/ted]






