Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Direktur PT Garda Tamatek Indonesia, Indah Catur Agustin.
- Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penipuan investasi bodong senilai Rp220,3 miliar.
- Modus yang digunakan berupa penawaran investasi proyek pengadaan kasur dengan dokumen Purchase Order dan Sales Order palsu.
- Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp5 miliar serta menilai terdakwa merupakan residivis dalam perkara serupa.
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil penipuan investasi bodong senilai Rp220,3 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 410 hari,” bunyi amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi dan tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Indah dinilai tidak hanya mengetahui bahwa dana yang diterima berasal dari tindak pidana, tetapi juga berperan aktif dalam menempatkan, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul uang melalui sejumlah rekening.
Perkara bermula saat korban, Lisawati Soegiharto, ditawari investasi proyek pengadaan kasur bermerek King Koil dan Good Night yang diklaim dikelola PT Garda Tamatek Indonesia. Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama rekanannya memperlihatkan dokumen Purchase Order (PO) dan Sales Order (SO) palsu seolah-olah merupakan transaksi bisnis yang sah.
Korban kemudian tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dan menyetorkan dana secara bertahap mulai April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp220,3 miliar.
Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan. Uang justru dialihkan ke sejumlah rekening pribadi milik Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, serta pihak lainnya. Rangkaian transaksi tersebut dinilai majelis hakim sebagai upaya menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak meminta maaf, serta tidak mengembalikan kerugian yang dialami korban. Selain itu, Indah juga tercatat sebagai residivis setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara serupa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Usai putusan dibacakan, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Keduanya memilih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. [uci/beq]






