Surabaya (beritajatim.com) – Oknum pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (40) dilaporkan ke pihak kepolisian usai diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu murid perempuan berinisial DS (14).
Kini kasus dugaan TPKS itu telah ditangani Satres Perlindungan Perempuan-Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya dengan status penyidikan.
Dugaan TPKS itu mencuat setelah sebuah foto tulisan tangan yang diduga milik DS viral di media sosial. Dalam tulisan tersebut, diceritakan jika JL awalnya membangun kedekatan dengan korban dengan berbagai upaya dan bujuk rayu. Salah satu upaya yang dirasakan oleh korban ketika JL memberikan hukuman kepada korban karena sering menjatuhkan magazine (tempat peluru) ketika latihan.
Saat melakukan hukuman, korban hanya bersama DS di tempat latihan. Sementara teman-teman yang lain telah pulang masing-masing. Korban sempat membantu terlapor JL untuk membawa alat latihan ke dalam gudang. Di dalam gudang itulah, JL meminta DS menjalani hukuman fisik dengan cara kurang terpuji di bagian sensitif tubuh korban.
Korban sempat kaget. Namun ia terpaksa karena merasa hal tersebut merupakan bagian dari konsekuensi kesalahan nya. Dalam tulisan tersebut juga dijelaskan, aksi serupa dilakukan JL di sejumlah tempat. Seperti mobil, lapangan latihan, hingga di sebuah hotel di Jalan Diponegoro. Modus yang dipakai oleh JL pun sama yakni hukuman ketika korban menjatuhkan magazine atau tidak kena sasaran. Total, aksi TPKS yang dialami korban berlangsung hingga enam kali.
“Pertama kali terbongkar pada Senin (9/6/2026) saat itu DS bercerita ke mamanya kalau ingin keluar dari Perbakin. Padahal, dalam waktu dekat ada seleksi Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Jatim,” kata ayah korban JI (37).
Untuk aksi TPKS yang ada di hotel, DS sebelumnya diminta mandi dan cuci muka. Namun setelah itu terlapor meminta korban melakukan hal kurang senonoh. Alhasil, korban yang ketakutan akhirnya memberontak dan melawan hingga berhasil kabur. “Sekarang anak saya masih trauma. Dia sudah tidak mau ke lapangan atau liat alat latihan itu trauma dia,” terang JF.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Res PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya sudah memeriksa korban, terlapor hingga sejumlah saksi. Kasus yang dilaporkan pada 9 Juni 2026 itu kini telah naik status menjadi sidik. Artinya, penyidik telah menemukan perbuatan pidana dan akan segera melakukan penetapan tersangka. “Sudah naik sidik. Kami sudah panggil korban pelapor maupun saksi dan menerima sejumlah alat bukti,” terang Melatisari. (ang/kun)






