Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan atau setara 22 bulan penjara kepada Dedy Susanto Mulyo.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan berkedok investasi bisnis ekspor wood pellet. Perbuatannya merugikan mantan Kapolsek Asemrowo, Hegy Renata Koswara, sebesar 55 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp620,9 juta.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, Kamis (11/6/2026). Majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan vonis 22 bulan,”kata Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang meminta hukuman 2 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan persidangan, modus penipuan bermula pada Agustus 2023. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi dan menawarkan investasi ekspor wood pellet ke Korea Selatan. Pada 3 Oktober 2023,
ia mendatangi korban di Mapolsek Asemrowo dengan menunjukkan dokumen surat pesanan pembelian (purchase order). Terdakwa mengiming-imingi keuntungan Rp100 juta per minggu dengan jaminan pengembalian modal dalam waktu 30 hari.
Terbujuk tawaran tersebut, korban menandatangani perjanjian kerja sama dan menyerahkan dana investasi. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk usaha yang dijanjikan, melainkan dialihkan terdakwa untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Hingga batas waktu yang disepakati berakhir, modal maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Surat somasi yang dilayangkan korban juga tidak diindahkan, sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum pidana.
Selain hukuman penjara, majelis hakim memerintahkan satu unit telepon genggam Samsung A31 milik terdakwa dirampas dan dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti lain seperti rekening koran, dokumen perusahaan, perjanjian kerja sama, kwitansi, sampel wood pellet, surat somasi, dan dokumen transaksi tetap terlampir dalam berkas perkara. [uci/ted]






