Ringkasan Berita:
- Polisi menegaskan kematian CH (47) di Jombang merupakan kematian tidak wajar berdasarkan hasil otopsi dan ekshumasi.
- Dugaan penganiayaan berat mencuat, termasuk penggunaan tangan kosong, sapu, hingga benturan ke tembok.
- Kakak korban berinisial SL (50) telah diamankan dan masih berstatus terperiksa oleh penyidik.
Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menegaskan bahwa meninggalnya Wanita lajang di sebuah rumah kos Desa /Kecamatan Jogoroto, CH alias Khoiriyah (47), merupakan kematian tidak wajar.
Hasil otopsi dan ekshumasi yang dilakukan tim forensik mengungkap adanya dugaan kuat tindak penganiayaan sebelum korban meninggal dunia. Hal ini sekaligus membantah keterangan awal dari pihak terduga pelaku yang menyebut korban meninggal akibat terjatuh di kamar mandi.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan kekerasan berat yang dialami korban sebelum meninggal.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan penganiayaan berat yang diterima korban sebelum korban meninggal dunia. Ini selaras dengan keterangan saksi bahwa ada penganiayaan, baik dengan tangan kosong, dengan sapu maupun korban yang dibenturkan ke tembok,” ujar AKP Dimas Robin, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan bahwa hasil ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi yang dilakukan pada Minggu (14/6/2026) memperkuat kesimpulan awal penyidik bahwa kematian korban tidak wajar, meski rincian lengkap hasil forensik masih dalam proses penyusunan. “Kita pastikan korban meninggal tidak wajar,” tegasnya.
Seiring dengan temuan tersebut, polisi telah mengamankan SL (50), kakak kandung korban, yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Namun hingga kini, pemeriksaan terhadap SL belum berjalan optimal karena yang bersangkutan lebih banyak diam dan belum memberikan keterangan secara lengkap.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah kos korban di Desa/Kecamatan Jogoroto, termasuk sapu dan beberapa benda lain yang diduga berkaitan dengan dugaan penganiayaan. “Namun demikian, status kakak korban masih terperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi melakukan pembongkaran makam CH di Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan pada Minggu (14/6/2026) untuk keperluan penyidikan.
Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan kuat bahwa kematian korban tidak sesuai dengan laporan awal yang menyebut korban meninggal pada Jumat (12/6/2026) akibat terjatuh di kamar mandi. [suf]






