Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat keamanan, dan pimpinan perguruan pencak silat memperkuat langkah antisipasi menjelang Bulan Muharram 1448 Hijriah atau Suro 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Aman Suro dan Tim Kewaspadaan Dini Daerah yang digelar di Pendopo Surya Graha Magetan, Kamis (11/6/2026).
Rapat yang dihadiri sekitar 100 peserta itu menjadi forum strategis untuk memetakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama terkait agenda besar perguruan pencak silat, kegiatan budaya, serta potensi penyebaran informasi hoaks yang dapat memicu konflik sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan, Joko Trihono, menjelaskan bahwa kondisi wilayah Magetan secara umum masih aman dan kondusif. Namun demikian, sejumlah agenda besar yang akan berlangsung selama bulan Suro memerlukan perhatian bersama.
“Secara umum situasi di Kabupaten Magetan aman dan kondusif, namun perlu tetap waspada terhadap potensi perpecahan atau konflik sosial, terutama menjelang bulan Muharram/Suro Tahun 2026 ini yaitu akan ada agenda Pengesahan Pencak Silat dari saudara kita PSHT dan Pandan Alas, Suran Agung dari PSHW, beberapa kegiatan tasyakuran, adat budaya di desa, munculnya aliran kepercayaan baru, antisipasi aliran sesat, penyebaran berita dan informasi hoaks yang di dalamnya adalah provokasi, hasutan dan ujaran kebencian di media sosial yang dapat memicu keresahan bahkan konflik horizontal serta potensi-potensi lainnya,” ujarnya.
Kasdim 0804/Magetan Mayor Inf Tomy Fedi Anugrahan menegaskan bahwa bulan Muharram memiliki makna sakral bagi sebagian masyarakat Jawa dan sejumlah perguruan silat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta menjaga ketertiban serta menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi provokasi, pengerahan massa, maupun aksi balas dendam yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.
“Kami berharap untuk mencegah terjadi gesekan antar Perguruan Pencak Silat dan masyarakat maupun pengerusakan Patung/Tugu/Prasasti/Simbol atau sebutan lain dari Perguruan Pencak Silat di wilayah Kabupaten Magetan serta tidak akan memprovokasi, mengerahkan massa atau upaya saling membalas dan saling merusak,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Soekesto Ariesto mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG). Ia menilai maraknya informasi palsu di media sosial menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai menjelang rangkaian kegiatan bulan Suro.
“Perlu diwaspadai juga berkaitan dengan berita hoax yang makin marak di masyarakat yang berisi tentang provokasi dan adu domba, dihimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan adanya berita hoax yang sangat berpotensi menimbulkan gesekan,” tegasnya.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyebut sejumlah agenda perguruan silat telah dibahas bersama seluruh pihak terkait. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengaturan lokasi dan jadwal kegiatan pengesahan warga baru untuk mengurangi konsentrasi massa di satu titik.
“Kegiatan yang difokuskan selama Bulan Muharram di Kabupaten Magetan adalah adanya agenda-agenda ritual dan pengesahan dari perguruan silat, maka telah dilaksanakan rakor dan diskusi serta telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menegaskan bahwa pencak silat merupakan warisan budaya bangsa yang harus menjadi sarana pemersatu, bukan sumber perpecahan.
“Pencak Silat merupakan budaya asli warisan leluhur yang ada di seluruh penjuru pelosok negeri, tujuannya untuk mempersatukan nusa dan bangsa, bukannya untuk memecah belah nusa dan bangsa. Semua Perguruan Silat agar dapat saling menjaga marwah masing-masing untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Nanik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan strategi mewujudkan “Magetan Zero Konflik Perguruan Pencak Silat”, antara lain melalui turnamen rutin pencak silat, pertemuan berkala antarperguruan, penguatan koordinasi dengan aparat keamanan, serta pengawasan terhadap penyebaran hoaks dan fanatisme kelompok.
Rakor juga menjadi forum pemaparan agenda kegiatan bulan Suro dari sejumlah perguruan. PSHT Cabang Magetan melaporkan akan melaksanakan pengesahan warga baru pada 1, 3, 5, dan 7 Juli 2026 dengan jumlah calon warga sekitar 2.300 orang yang tersebar di beberapa lokasi. Sementara PSHW tidak menggelar Suran Agung berskala besar di Magetan tahun ini, sedangkan Perguruan Ki Ageng Pandan Alas dan Perguruan Boedi Oetomo turut menyampaikan agenda ritual dan ziarah yang akan dilaksanakan selama bulan Suro.
Sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan wilayah, seluruh pihak yang hadir menandatangani Maklumat Bersama Suroan dan Suran Agung Tahun 2026 dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban nasional di Kabupaten Magetan.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap seluruh rangkaian kegiatan Muharram dan tradisi Suro dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Aparat keamanan bersama Tim Kewaspadaan Dini juga akan terus melakukan pemetaan kerawanan, deteksi dini, serta pengawasan di lapangan hingga seluruh agenda keagamaan, budaya, dan perguruan silat selesai dilaksanakan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Soekesto Ariesto, unsur TNI, DPRD, intelijen, organisasi perangkat daerah, hingga para ketua perguruan silat yang berada di bawah naungan IPSI Kabupaten Magetan. [fiq/aje]






